Berita Regional

Rekonstruksi Ungkap Aksi Sadis Mahasiswa UI Bunuh Juniornya dengan 30 Tusukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan (19) digelar pada Selasa (22/8/2023) siang.

Reka ulang dilakukan di rumah indekos korban, Jalan Palakali, Kukusan, Depok, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Naufal tewas dibunuh kakak tingkatnya, Altafasalya Ardnika Basya (23) pada Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Juniornya, Mengaku Terlilit Utang Setelah Investasi Kripto Rugi Rp80 Juta

Dalam reka ulang tersebut, sejumlah fakta mengenai aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku berhasil terungkap.

Ada 50 adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa FIB UI oleh kakak tingkat, di indekos korban, Kukusan, Depok Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).

Dalam rekonstruksi, tersangka memeragakan 50 adegan saat pembunuhan berlangsung.

"Rekonstruksi berjalan dengan lancar.

Tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan.

Rekonstruksi berjalan 50 adegan," kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan di TKP, Selasa (22/8/2023).

Adegan yang diperagakan Altaf dimulai dari berboncengan dengan korban di depan gerbang indekos.

Kemudian, Altaf kembali ke sepeda motornya untuk mengambil pisau yang telah ia persiapkan untuk membunuh korban.

"Setelah korban masuk (ke dalam kos), dia kembali (lagi) ke motor untuk mengambil senjata tajam.

Dari situ berarti dia sudah ada niat melakukan penusukan," tutur Nirwan.

"Pengakuan tersangka senjata itu memang sudah disimpan sebelumnya di jok motor itu dari beberapa hari sebelumnya," sambungnya.

Nirwan tidak merinci kapan pastinya pisau tersebut sudah ada di dalam jok tersangka.

Selanjutnya, tersangka dan korban berjalan masuk ke kamar korban bernomor 102 di lantai satu.

Pembunuhan berlangsung di kamar tersebut.

Tusuk korban 30 kali

Saat rekonstruksi, tersangka mengaku menusuk korban sebanyak 30 kali menggunakan pisau yang sebelumnya ia ambilnya dari jok motor.

Tersangka melakukan adegan menusuk korban hingga punggung korban menabrak dinding kamar.

"Ada puluhan berarti? Sampai 100 enggak?," tanya Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera di lokasi.

"Kemarin 30 tusuk," jawab tersangka.

Nirwan menyampaikan, tersangka mengaku baru merencanakan membunuh korban dengan pisau pada hari pembunuhan berlangsung.

"Kalau pengakuannya, dia meniatkan baru hari itu, hari Rabu (2/8/2023) itu," ungkap Nirwan.

Lakban dan bungkus mayat korban

Dalam reka adegan lainnya, Altaf memeragakan adegan melakban kaki tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.

Kemudian dia membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikannya di bawah kasur.

"Lakban tangan kaki dulu," kata Altaf saat memeragakan rekonstruksi.

Jasad dimasukkan dalam plastik hitam yang sudah dibeli tersangka pada hari sebelumnya, dalam keadaan lurus.

Sebelum memasukkan jasad korban yang sudah terbungkus plastik hitam ke bawah tempat tidur, Altaf memeragakan adegan mengangkat kasur terlebih dahulu.

Barulah ia mendorong korban yang sudah terbungkus ke bawah kolong tempat tidur.

Ambil laptop korban dan menangis depan mayat

Pada reka adegan ke-27, tersangka mengambil laptop Macbook dan ponsel iPhone milik korban yang masih di-charge di atas kasur.

Kemudian tersangka memasukkan laptop dan ponsel tersebut ke dalam ranselnya.

Saat rekonstruksi berlangsung, jaksa menyebut ada adegan saat tersangka menangis setelah mengambil barang-barang korban.

Peristiwa itu terlihat dalam adegan ke-28 dan 29.

Adegan itu menunjukkan tersangka duduk di depan mayat Zidan yang sudah tergeletak di lantai kamar.

Terancam hukuman mati

Altafasalya Ardnika Basya (baju tahanan oranye), pelaku pembunuhan sesama mahasiswa UI, saat konferensi pers di Mapolres (TribunnewsDepok/Hironimus Rama)

Polres Metro Depok bakal menjerat Altaf dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Pasalnya, Altaf diduga kuat membunuh Naufal dengan perencanaan terlebih dahulu.

Nirwan menyebut, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

 "Iya masuk (Pasal 340) dari adegan-adegan yang dilakukan oleh pelaku pada korban kita meyakini bahwa Pasal 340 ini masuk," kata Nirwan.

Unsur perencanaan ini, kata Nirwan, tampak saat tersangka kembali ke sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari jok motor untuk menusuk korban.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum korban, Susanti Agustina, yang menilai adanya unsur perencanaan sejak awal, sebagaimana ditampilkan saat reka ulang berlangsung.

"Jadi intinya kita melihat dari rekonstruksi ini, ada unsur perencanaan dari awal.

Dari dia menjemput korban sampai dia melakukan eksekusi dan itu disimpan di bawah kolong tempat tidur, itu sangat tidak manusiawi," kata Susanti kepada media di TKP.

Ditambah lagi, tersangka juga masih sempat memikirkan bagaimana menguburkan jasad korban usai pembunuhan terjadi.

"Sangat-sangat tidak manusiawi, apalagi ini kan manusia.

Ya jadi merencanakan untuk menguburnya lagi.

Itu analisa kita ya.

Menguburnya lagi dengan cara dia mengambil plastik, dia memikirkan lagi beberapa hari kemudian untuk menguburnya," tutur dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Sadis Mahasiswa UI yang Bunuh Junior: Tusuk Korban 30 Kali sampai Lakban dan Bungkus Jasadnya"

Baca juga: Kesaksian Sunarsih Saat Pembunuh Mahasiswa UI Zidan Ditangkap Polisi: Altaf Bersama Kekasihnya

Berita Terkini