TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di rumah tahanan (rutan) ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum ASN berinisial AH (37) itu ketahuan membawa narkoba saat terjaring razia polisi pada Kamis (24/8/2023) dini hari.
Kepala Satnarkoba Polres Lampung Barat Inspektur Satu (Iptu) Jhoni Apriwansyah membenarkan adanya penangkapan ASN tersebut.
Baca juga: Terbongkar Skandal Perselingkuhan Oknum ASN Bareng Istri Orang di Kamar Indekos Banjarbaru
Dia mengungkapkan penangkapan itu bermula saat anggota melakukan razia di jalan Pekon (desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.
"Saat pelaku melintas, gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Sehingga anggota melakukan penggeledahan," kata dia saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) siang.
Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,27 gram di kantung celana pelaku.
Jhoni mengatakan pelaku mengaku sabu-sabu itu miliknya dan hendak dikonsumsi.
Dia juga mengatakan dari identitas pelaku diketahui seorang ASN yang berdinas di Rutan Kelas 2B Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca juga: Kronologi Balita 4 Tahun Dirudapaksa Oknum ASN di Musi Rawas, Korban Lagi Nonton Lomba 17 Agustus
"Pengakuannya bekerja di Rutan Krui sebagai ASN," katanya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana selama 12 tahun penjara," kata Jhoni. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com