TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat dibutuhkan bagi UMKM sebagai, legalitas usaha sehingga pengembangan maupun pemasaran produk memiliki payung hukum.
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekalongan, Inggit Soraya mendorong UMKM untuk memiliki NIB.
Menurutnya dengan mengantongi payung hukum, aktivitas penjualan UMKM akan lebih aman, nyaman dan lancar. Selain itu NIB juga dapat menambah peluang usaha.
"Pelaku usaha, pasti ingin berkembang tidak berjalan ditempat sebagai usaha mikro tentunya membutuhkan modal, NIB ini juga memberikan kemudahan ketika mereka ingin pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR," kata Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekalongan, Inggit Soraya usai mengisi kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, di Hotel Howard Johnson, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (27/8/2023).
Dijelaskan Inggit, Dekranasda terus memberikan pendampingan bagi 148 UMKM binaannya mulai dari sosialisasi, pelatihan dan monitoring.
Melalui kepemilikan NIB, UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai macam hal terkait bidang administrasi dan mempermudah dinas untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
"Saya berpesan supaya UMKM tidak perlu khawatir dalam membuat NIB, sebab mereka dapat dengan mudah mengurusnya secara online tanpa dipungut biaya (gratis), dan NIB ini berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya," imbuhnya.