TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pesulap yang pernah meraih rekor MURI, Oge Arthemus ditangkap pihak kepolisian dalam kasus narkoba.
Dia disebut-sebut memiliki tanaman ganja bersama beberapa rekannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Oge ini merupakan sosok yang menyuruh AH warga Yogyakarta untuk menanam ganja.
Namun hingga saat ini belum dijelaskan secara detail apa tujuan Oge menanam ganja, apakah itu dijual atau dikonsumsi secara pribadi.
Baca juga: BNNP Jateng Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Vape Berbahan Liquid Ganja Sintetis
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja Cair: Ini Termasuk Jenis Baru
Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawenny Panjiyoga mengonfirmasi bahwa pesulap inisial OA yang ditangkap karena kepemilikan tanaman ganja adalah Oge Arthemus.
"Iya (Oge Arthemus)," kata AKBP Panji seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Polisi juga menjelaskan bahwa Oge Arthemus adalah pesulap yang pernah meraih rekor Muri.
"Menurut informasi, beliau pesulap yang berhasil meraih rekor Muri," ujar AKBP Panji.
Satreskoba Porles Metro Jakarta Barat menangkap Oge Arthemus di Yogyakarta.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari seseorang berinisial AH yang sebelumnya sudah ditangkap.
AH ditugaskan oleh Oge Arthemus untuk menanam ganja di Yogyakarta.
"Lokasi penangkapan di luar Jakarta, tapi tanaman ganja itu ditemukan di salah satu rumah temannya yang kami sudah amankan sebelumnya," kata AKBP Panji.
Saat ini Oge Arthemus sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa.
Pihak kepolisian akan melakukan tes kesehatan dan tes urine untuk memastikan apakah Oge Arthemus juga mengonsumsi ganja.
Polisi rencananya akan segera merilis detail terkait kasus kepemilikan tanaman ganja ini dalam waktu dekat. (*)