Berita Karanganyar

KPP Pratama Karanganyar Sita Aset Wajib Pajak Gara-gara Nunggak Rp 1,8 Miliar

Penulis: Agus Iswadi
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak JSPN menandatangani berita acara penyitaan aset milik wajib pajak.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPP Pratama Karanganyar menyita aset milik wajib pajak berupa satu kendaraan roda empat milik CV KMUS.

Pelaksanaan sita telah dilakukan oleh Jurus Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi kepala pemeriksaan, penilai dan penagih di wilayah Colomadu Kabupaten Karanganyar pada Rabu (23/8/2023).

Penyitaan juga dihadiri wajib pajak serta dua orang saksi.

Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 miliar.

Kepala Seksi Penilaian Pemeriksaan dan Penagih KPP Pratama Karanganyar, Agus Masdianto menyampaikan, JSPN telah melakukan tindakan persuasif sebelum dilakukan penyitaan aset.

Tindakan persuasif tersebut berupa konseling dan menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.

Akan tetapi pembayaran tersebut tidak terpenuhi hingga jangka waktu yang ditentukan.

Di sisi lain JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib
pajak yang telah diblokir sebelumnya tapi jumlah tersebut belum menutup hutang dari wajib pajak.

“Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung
melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” katanya dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (29/8/2023).

Agus menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Lebih lanjut, surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak. Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, terangnya, Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset keuangan (blokir rekening) dan asset non keuangan (aktiva tetap).

Juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Adapun lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak. (*)

Berita Terkini