Polisi Segel Rumah Selebgram Terlibat Jaringan Narkoba Internasional di Palembang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung menyegel rumah mewah mikik APS di Palembang, Kamis (31/8/2023).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

TRIBUNJATENG.COM - Tindakan tegas dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Polda Lampung menyegel rumah yang dimiliki oleh selebgram terkenal dengan inisial APS. Rumah mewah yang terletak di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, ini disegel pada Kamis (31/8/2023). Sebelum pelaksanaan penyegelan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dalam rumah guna mencari bukti tambahan terkait dugaan keterlibatan APS dalam jaringan narkoba internasional.

Penggeledahan tersebut berlangsung dengan ketat dan terkoordinasi. Bahkan, satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih tiba di lokasi sebagai bagian dari upaya penegelan. Di samping itu, terlihat seorang pria dan seorang wanita yang diduga merupakan anggota keluarga dari APS, tengah mengamati proses penyegelan dengan cermat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, keluarga APS tidak mengeluarkan komentar apapun terkait peristiwa tersebut. Begitu pula dengan pihak Polda Lampung yang melakukan tindakan penyegelan. Pasca seluruh aspek rumah dilengkapi dengan police line pada pukul 18.30 WIB, tim penyidik kembali ke dalam mobil mereka.

Syafril, yang merupakan ketua RT di lingkungan tersebut, memberikan keterangan bahwa sebelumnya petugas dari Polda Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah APS. Dalam kesaksian Syafril, ia mengungkapkan bahwa polisi menjelaskan kepada dirinya bahwa suami dari APS diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam Lapas. Namun, Syafril juga mengakui bahwa ia sendiri kurang mengenal APS secara mendalam, sehingga tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait isu tersebut. Hal ini diungkapkannya pada hari Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut, Syafril menjelaskan bahwa APS baru saja pindah ke lokasi tersebut dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada saat mengurus izin pindah, yang datang hanya orangtua dari selebgram tersebut.

"Saya belum pernah bertemu dengannya, jadi saya sangat terkejut ketika polisi memanggil saya untuk menyaksikan penggeledahan di rumahnya," ujar Syafril.

Dilaporkan sebelumnya, Polda Lampung telah secara resmi menetapkan APS sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba internasional. Penetapan status tersangka ini datang setelah tim penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menemukan dua buah alat bukti yang kuat.

"Terdapat dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangkanya," ungkap Kombes Erlin Tangjaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.

Berita ini telah diunggah di situs berita Kompas.com

Berita Terkini