Berita Kudus

Pria di Kudus Buka Praktik Pengobatan, Ternyata Modus Buat Cabuli Bocah 12 Tahun Anak Rekan Bisnis

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudi Hartoyo Humas Pengadilan Negeri Kudus.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang warga Kudus divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun warga Kecamatan Kaliwungu Kudus.

Terdakwa bernama Imam Muslih melakukan itu semua karena sakit hati dengan orangtua korban yang belum mengembalikan uangnya senilai Rp 100 juta lebih.

Putusan atas vonis kasus ini telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada 16 Agustus 2023.

Baca juga: Pria di Pati Ngamuk dan Obrak-Abrik Rumah Mantan Istri, Gara-gara Permintaan tak Dituruti

Baca juga: Kronologi Avanza Angkut Lima Gas Melon Terbakar di Semarang, Baru Isi BBM di SPBU, Ini Penyebabnya

Majelis memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa karena terdakwa dan sejumlah kesaksian dari temannya saat di pengadilan palsu.

“Istilahnya disetting semua,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo, Selasa (5/9/2023).

Rudi melanjutkan, fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa merasa sakit hati kepada orangtua korban.

Orangtua korban semula membangun relasi bisnis dengan terdakwa.

Sebagai kolega bisnis, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 100 juta lebih kepada orangtua korban untuk mengembangkan usaha konveksi.

Dalam bisnis tersebut terbangun kesepakatan 3 bulan sekali terdakwa mendapatkan bagi hasil.

Namun ternyata hal tersebut tidak berlangsung mulus karena baru kembali Rp 5 juta yang diterima oleh terdakwa Imam.

Kemudian, kata Rudi, terdakwa atas nama Imam Muslih tersebut juga sempat merintis usaha jual beli mobil.

Pada lini usaha ini terdakwa dan orangtua korban juga menjalin hubungan untuk jual beli mobil tetapi masing-masing tidak beres karena uang jual beli mobil tidak diserahkan.

Dari beberapa rangkaian tersebut, terdakwa Imam Muslih jengkel dengan orangtua korban.

Dari situ terdakwa lantas mengaku bisa mengobati.

Sasaran pengobatannya adalah anak dari kolega bisnisnya tersebut.

Di sisi lain, lanjut Rudi, berdasarkan versi orangtua korban, terdakwa Imam pernah mengaku sebagai habib.

Terdakwa juga mengaku punya kedekatan dengan seorang habib ternama.

“Tapi itu (mengaku habib) dibantah terdakwa. Yang pasti dia jengkel sama orangtua korban karena hasil investasi tidak kembali,” kata Rudi.

Praktik pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung di sebuah kamar hotel di Kudus pada 2021.

Di situ terdakwa dengan seorang anak perempuan berusia 12 tahun masuk ke dalam kamar.

Sedangkan orangtua korban tidak boleh masuk.

Di dalam kamar, kata Rudi, terjadi praktik pencabulan dengan dalih pengobatan.

“Dia mengaku bisa mengobati sakit kena guna-guna diberi benteng dengan karomah akhirnya disuruh ke hotel.

Di situ tempat untuk mengobati dikasih karomah membentengi dirinya biar tidak kena guna-guna santet. Kalau tidak diobati katanya meninggal,” kata Rudi.

Kini proses hukum atas kasus pencabulan di pengadilan telah sampai tahap putusan.

Namun, kata Rudi, terdakwa masih belum bisa menerima.

Saat ini terdakwa menempuh banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. (*)

 

 

 

Berita Terkini