Berita Semarang

FKPP Cap Ponpes Pimpinan Kyai Cabul Semarang Bak Tempat Persembunyian

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari (kiri) dan Ketua FKPP kota semarang Syamsudin (kanan) saat memeriksa lokasi pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi pimpinan Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang tersandung kasus kekerasan seksual, Jumat (8/9/2023).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) kota semarang menyebut,pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi pimpinan Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari tak layak sebagai pesantren.

Sebaliknya, Ponpes tersebut lebih layak disebut sebagai tempat persembunyian.

"Dikatakan ponpes tak layak, layaknya tempat persembunyian, karena warga kanan kiri tidak tahu," ujar Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) kota semarang Syamsudin , Jumat (8/9/2023).

Menurutnya, kasus Bayu Anwari yang mengaku sebagai kyai dan memiliki pondok pesantren sangat menciderai ponpes-ponpes lainnya.

Terlebih ketika mendatangi ponpes tersebut tak layak baik dari segi bangunan dan perizinan.

"Kami kaget, FKPP di daerah lain juga pada kaget, mereka hubungi saya, saya jelaskan itu bukan pondok, padepokan saja tak layak, entah tujuan pendirinya apa saya juga ga tahu," jelasnya.

Mendirikan ponpes sebenarnya tak semudah membalikkan telapak tangan.

Butuh langkah-langkah yang harus dilakukan melalui berbagai proses.

Terutama status Kyai juga butuh sanad dari keilmuan yang jelas.

Dikatakan Syamsudin, mayoritas di tanah jawa rata-rata Kyai merupakan keturunan Walisongo sehingga kyai sekarang biasanya Kakek hingga buyutnya juga merupakan kyai.

"Kami di dunia pesantren, tak kenal sama Bayu Anwar itu. Adanya kasus ini nama beliau jadi terkenal, trending," katanya.

Ia berharap dari kasus ini  masyarakat bisa pandai-pandai memilih ponpes.

Pelajari ponpes mulai dari izin operasional, kegiatan keagamaan di dalamnya, keterangan warga sekitar dan lainnya.

"Masyarakat jangan mudah terkecoh dengan nama pondok tetapi harus jeli melihat izin operasionalnya misal sudah ada izin lembaga resmi, misal sudah ada dari kami ikut mengawasi," paparnya.

Sementara, Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari, mengatakan, ponpes di kota Semarang yang sudah terdaftar sebanyak 273 ponpes. 

Namun, ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi pimpinan Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari tidak masuk ke dalam daftar ponpes resmi.

"Ponpes ini tidak ada izin dan tidak ada dalam daftar pengajuan," katanya di lokasi ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Lempongsari, Gajahmungkur. 

Ia mengatakan, ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukan pondok pesantren lantaran secara fisik tidak layak bahkan disebut sebagai lembaga majelis taklim sekalipun.

Tempat yang layak disebut Pondok pesantren terdapat aktivitas tempat mengaji, tempat ibadah, Musala atau masjid, ada kitab kuning, ada santri dan Kyai.

Poin utamanya harus ada kyai sedangkan untuk menjadi seorang kyai ada tahapan dan sanadnya.

"Sanad asal usul mondok di mana, gurunya sapa, urutannya belajar, kitab yang dipelajari siapa. Nah hal itu tidak ada di kasus ini sehingga kami tegaskan ini bukan ponpes," bebernya.

Untuk mengantisipasi kasus ini supaya tak terulang, pihaknya akan mengerahkan  penyuluh agama di setiap kecamatan untuk membina lingkungan.

Kemudian bekerjasama dengan Pemkot Semarang untuk melakukan pelatihan kepada ustadz dan pengasuh pondok.

"Soal pondok ilegal, terus terang kami belum ada data," jelasnya. (Iwn)

Berita Terkini