TRIBUNJATENG.COM - Situasi sulit dialami seorang mama muda di Situbondo yang terjerat utang dan akhirnya terpaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kisah dramatis ini terungkap saat petugas Sat Pol PP melakukan razia di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Terjebak Utang kepada Muncikari
Para PSK yang terjerat utang kepada muncikari, seperti yang dialami wanita berinisial S, warga Jombang, Jawa Timur, tidak memiliki banyak pilihan. Meskipun mereka ingin berhenti dan pulang ke kampung halaman, mereka tidak diperbolehkan oleh muncikari karena masih memiliki tanggungan utang yang besar.
Menurut S, yang berusia 33 tahun, awalnya dia diajak temannya menjadi pemadu lagu karaoke, bukan untuk menjadi PSK. Namun, dia akhirnya disuruh menjadi PSK tanpa persetujuannya.
Penghasilan Tidak dipegang Sendiri
Selama berada di eks lokalisasi, para PSK mengaku bahwa semua uang penghasilan mereka tidak dipegang sendiri, melainkan diserahkan dan disimpan oleh muncikari. Hal ini membuat mereka merasa terjebak dalam situasi sulit.
Kondisi Serupa Dialami Wanita Lain
Selain S, seorang wanita berusia 20 tahun asal Kabupaten Trenggalek juga mengalami kondisi serupa. Awalnya ditawari menjadi pemandu lagu, dia akhirnya menjadi PSK dan terjerat utang sebesar Rp 18 juta.
Menurutnya, meskipun ada upaya untuk kabur dari eks lokalisasi, dia menolak karena merasa harus bertanggung jawab atas hutangnya.
Razia untuk Meminimalisir Pelacuran
Kepala Sat Pol PP, Sopan Efendi, menjelaskan bahwa razia dilakukan untuk meminimalisir praktek pelacuran di Situbondo. Meskipun ada PSK yang ingin berhenti dan pulang, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan, termasuk utang yang harus dikomunikasikan.
Saat ini, pihak berwenang berkoordinasi dengan Kepala Desa Kotakan terkait dua orang yang ingin pulang. Terkait kasus trafikking, Sopan Efendi menyatakan akan menelusuri lebih lanjut jika ada indikasi ke arah tersebut.
me
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com