TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum akan mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Wahyu Utomo.
Menurut dia, meski kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2024 merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pihaknya masih akan menggunakan tarif PPN 11 persen.
"Intinya pada tahun 2024 kita masih menggunakan (tarif PPN-Red) sebesar 11 persen," ujarnya, dalam acara Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (20/9).
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen dinaikkan menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Saat ditanya kapan pemerintah akan mulai mengerek tarif PPN menjadi 12 persen, Wahyu memilih enggan menjawab.
Ia hanya meminta untuk menunggu waktu yang tepat, dan salah satu pertimbangannya adalah perekonomian Indonesia yang membaik.
"Kemudian untuk PPN 12 persen memang dalam UU HPP kan selambat-lambatnya di tahun 2025. Sekarang belum 2025. Jadi nggak saya jawab," tukasnya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11 persen pada tahun lalu telah berdampak positif terhadap penerimaan negara.
Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11 persen sejak April 2022.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira sependapat bahwa belum ada urgensi untuk pemerintah mengerek tarif PPN 12 persen pada tahun depan.
Ia melihat, kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut masih sangat memungkinkan untuk direvisi kembali meskipun telah tertuang dalam UU HPP.
Hal itu karena kebijakan tarif PPN 12 perseb tersebut masih belum melihat kondisi ekonomi saat ini, khususnya dari sisi inflasi.
“Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen konteksnya tidak melihat ada inflasi setinggi saat ini. Jadi wajar kalau ada revisi tarif PPN,” bebernya. (Kontan.co.id/Dendi Siswanto)