TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- DPUPR Kota Tegal melayangkan surat peringatan pertama atau SCM-1 atas keterlambatan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal.
Kontraktor proyek adalah PT Artadinata Azzahra Sejahtera dari Kabupaten Semarang.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 19,7 miliar itu mengalami keterlambatan 19 persen di minggu ke-12.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, progres pekerjaan minggu ini semestinya sudah di angka 30 persen.
Tetapi justru ada keterlambatan 19 persen.
Ia mengatakan, keterlambatan ini dikarenakan urusan rumah tangga pihak kontraktor, masalah keuangan.
Bahkan dalam 14 hari terakhir tidak ada pekerjaan di lokasi proyek MPP.
"Kami sudah memberikan SCM-1. Kami berikan kesempatan selama dua minggu, kalau tidak akan ada SCM-2, SCM-3 dan bisa sampai langkah pemutusan kontrak," kata Heru saat melakukan sidak di lokasi, Selasa (26/9/2023).
Heru mengimbau, kontraktor untuk mengejar keterlambatan progres proyek pekerjaan MPP.
Hingga minggu kedua setelah diberikannnya SCM-1, pada 4 Oktober 2023 nanti, kontraktor harus bisa mengejar progres hingga di bawah 10 persen.
Jika keterlambatannya melebihi target bahkan sampai 20 persen, maka dipastikan akan mendapatkan SCM-2.
"Kami mengimbau kontraktor untuk mengejar target pekerjaan. Harapannya agar pekerjaan hingga 180 hari kedepan hingga Desember 2023, MPP sudah selesai dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat," ungkapnya. (fba)
Baca juga: Pedagang Johar Semarang Sebut Permintaan Beras SPHP Meningkat
Baca juga: Menyasar Akademik, IJTI Muria Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Hadapi Tahun Politik
Baca juga: Ratusan Emak-emak di Batang Serbu Operasi Pasar Murah, Paket Sembako Paling Laris
Baca juga: Muhammad Sejahtera Raih Dua Medali Emas di Asian Games 2022, Peringkat Indonesia Meroket Naik