Kasus Dokter Gadungan Susanto

Vonis Susanto Dokter Gadungan Asal Grobogan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ngemis Minta Keringanan

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susanto (kiri) seroang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabay selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia dapat dari media sosial Facebook.

TRIBUNJATENG.COM - Sidang dengan agenda putusan kasus yang membelit dokter gadungan Susanto digelar secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Susanto sang dokter gadungan asal Grobogan, Jawa Tengah itu dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tongani yang menangani kasus dokter gadungan Susanto.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ugik Ramantyo. 

Sebelumnya, JPU menuntut Susanto sang dokter gadungan dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia," ucap Susanto.

Baca juga: Punya Bakat Menipu Sejak Muda, Susanto Dokter Gadungan Asal Grobogan Pernah Palsukan Nilai Rapor

Baca juga: Siti Fadilah Mantan Menkes Miris Susanto Dokter Gadungan Grobogan Sempat Jadi Direktur Juga

Baca juga: 7 Penipuan Susanto Grobogan Jadi Dokter Gadungan, Pernah Ketahuan Karena Grogi Saat Operasi Caesar

Tongani menjabarkan, Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter dan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.

"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.

Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto.

Susanto dianggap orang cerdas karena bisa menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi dokter di klinik wilayah kerja Pertamina, Cepu, selama 2 tahun.

Ternyata aksi itu bukan pertama kali. Di internet banyak catatan kriminal Susanto melakukan penipuan, bahkan sampai pernah menjadi direktur rumah sakit di Jawa Tengah dan dokter obgyn di Kalimantan .

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra, sebelum kasus ini diputus telah menyatakan sikap akan melakukan banding jika Susanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Hanya saja, ketika sekarang dikonfirmasi mengatakan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir selama 7 hari," tandasnya.

Sosok Susanto

Seorang pria lulusan SMA baru-baru ini membuat heboh lantaran menyamar menjadi dokter selama 2 tahun.

Ia pun menerima gaji dan tunjangan selama penyamarannya tersebut.

Itulah yang dilakukan Susanto, pria yang kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) sehingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.

Ya, pernah dipenjara pada tahun 2011 karena menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan, tidak membuat Susanto jera.

Sosok Susanto kembali berulah. Kali ini dia menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.

Ia sudah melakoni pekerjaan itu selama 2 tahun dengan setiap bulan menerima gaji Rp7 juta, ditambah tunjangan.

Padahal, Santoso adalah seorang lulusan SMA .

Tipu-tipu itu terbongkar ketika perusahaan mengurus perpanjangan kontrak kerja Santoso.

Kasus ini pun bergulir di meja hijau. Santoso sekarang tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terungkapnya kasus ini bermula dua tahun lalu PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.

Santoso tertarik melihat lowongan tersebut.

Trik lama untuk menipu digunakan kembali.

Untuk bisa mengisi formulir pendaftaran dia kemudian mencari dokter di media sosial Facebook.

Hingga pada akhirnya Santoso menemukan akun dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung.

Lalu, semua identitas dokter yang asli itu dicuri oleh Santoso.

Kemudian digunakan untuk melamar kerja. Hasilnya, dokumen fiktif itu membuat Santoso diterima kerja.

Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan.

Bahkan, sebelum kasus ini terungkap Santoso rencananya akan mendapat kontrak.

Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.

"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH. Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akhir Kasus Dokter Gadungan Susanto, Lolos dari Hukuman Maksimum, Masih Ngemis Keringanan

Berita Terkini