TRIBUNJATENG.COM - Pihak berwenang mengungkapkan bahwa Zulkifli, yang dikenal sebagai Zul Zivilia, eks vokalis dari band Zivilia, telah menerima uang sebesar Rp 4 juta per bulan selama 7-8 bulan ketika ia masih berada di penjara.
Uang tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/10/2023).
Menurut Mukti, Zul Zivilia terlibat langsung dengan jaringan bandar besar narkotika, Fredy Pratama.
"Betul, Zul terlibat langsung dengan Fredy Pratama.
Dan dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih tujuh bulan atau delapan bulan dari Fredy Pratama," kata Mukti.
Mukti juga menjelaskan bahwa uang tersebut didatangkan ke dalam penjara untuk Zul Zivilia.
"Itu katanya kalau di jaringan Fredy, itu di dalam (lapas) diopeni (dipelihara)," tambahnya.
Namun, Mukti menyatakan bahwa komunikasi antara Zul Zivilia dan jaringan tersebut berhenti setelah beberapa waktu, dan uang tidak pernah lagi dikirimkan.
"Ya enggak tahu (kenapa) berhenti, mungkin karena sudah kebanyakan kali, ya. Rp 4 juta per bulan lumayan lho, kaki tangannya banyak pokoknya," kata Mukti.
Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan bahwa Zul Zivilia direkrut oleh jaringan Fredy Pratama untuk menjadi kurir narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ini, pihak berwenang masih terus mendalami kasus ini dan tidak menampik akan memanggil Zul Zivilia untuk pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan.
Zul Zivilia sebelumnya divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan narkotika dan saat ini mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur setelah ditangkap oleh polisi pada tahun 2019.
Kasus ini terkait dengan kasus sindikat narkoba Fredy Pratama, yang merupakan salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia.
Fredy Pratama juga memiliki sejumlah nama samaran dan telah mengubah identitas dan wajahnya melalui operasi plastik.