TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pasal berlapis.
Ada dua kasus yang membelit Syahrul Yasin Limpo.
Selain kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, eks Mentan SYL juga terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Status tersangka Syahrul Yasin Limpo diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023) malam.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Tersangka, Susul Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Dalam Jabatan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih. Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Resmi Umumkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi"