TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI) mengadakan diskusi Ruang Temu dengan LBH Semarang, Rabu (11/10/2023).
Presiden Mahasiswa, Raafila Anbiya mengatakan pada diskusi itu, mereka membahas isu terkait pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT. RUM.
Ia mengatakan, tidak hanya menjadi ruang pencerdasan bagi mahasiswa, forum ini juga bentuk dukungan mahasiswa kepada warga yang terdampak pencemaran.
"Diskusi melawan PT.RUM ini semata bukan hanya menjadi sarana ruang pencerdasan isu bagi mahasiswa."
"Tetapi sebagai bentuk empati dan dukungan kami sebagai mahasiswa untuk membersamai warga terdampak pencemaran lingkungan yang di lakukan PT.RUM," kata Raafi kepada Tribunjateng.com.
Raafi mengatakan, dalam perkembangan Kasusnya PT.RUM telah di tetapkan menjadi tersangka dalam pencemaran lingkungan yang saat ini telah memasuki proses hukum gugatan class action di Pengadilan Sukoharjo.
Ia melanjutkan, kegiatan ini akan terus diupayakan ada sebagai ruang temu mahasiswa Unisri sebagai sarana pencerdasan dan memiliki kepedulian terhadap isu yang terjadi.
"Bahkan kegiatan diskusi melawan PT.RUM ini merupakan dukungan dari kawan-kawan mahasiswa UNISRI yang juga merupakan warga terdampak PT.RUM," imbuhnya.
Nico Wauran, LBH Semarang mengatakan saat ini yang paling relevan untuk memberikan dukungan terhadap perlawanan warga adalah membersamai dan mendukung warga dalam proses hukum di pengadilan sukoharjo.
Di akhir acara, keluarga mahasiswa Unisri melakukan pernyataan sikap teror bau busuk limbah PT Rum membuat resah masyarakat.
Pernyataan sikap itu berisi enam point. Point pertama agar mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. RUM.
Kedua ialah cabut izin lingkungan hidup PT. RUM, ketiga mendesak PT.RUM untuk mengehentikan pencemaran lingkungan, keempat menuntut ganti rugi pencemaran lingkungan yang dilakukan PT.RUM.
Kelima mendesak Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi warga terdampak PT.RUM dan terakhir hukum seberat-beratnya pelaku pencemaran lingkungan. (uti)