Berita Viral

Babak Baru Perselingkuhan Dosen Vs Mahasiswi: Keduanya Dicoret UIN Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYH alias Suhardiansyah (kiri), Dosen UIN Raden Intan Lampung yang digerebek ngamar sama mahasiswi berinisial VO.

 TRIBUNJATENG.COM - Walau tidak ada laporan resmi yang masuk, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) yang berinisial SHD (33) serta mahasiswi dengan inisial VO (22) tetap harus menghadapi konsekuensi tindakan mereka, meskipun tidak melibatkan pihak berwenang.

Oknum dosen dengan status P3K tersebut telah dinyatakan dalam keadaan non-aktif, sementara mahasiswi tersebut diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.

Ketetapan ini diumumkan secara resmi oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, dalam konferensi pers pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023.

Baca juga: Pak Dosen Akui Gunakan Tisu Magic Agar Kuat Menghadapi Mahasiswi Selingkuhannya

"Setelah mengadakan pertemuan dengan pimpinan universitas untuk merespons pemberitaan yang melibatkan dosen dan mahasiswi, UIN Lampung telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan oknum dosen dan memberhentikan mahasiswi terkait," beber Anies

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung mengenai pelanggaran, hukuman, dan prosedur yang sesuai, khususnya pada poin 11.

Ia menegaskan bahwa dalam Kode Etik tersebut, tercantum bahwa tindakan yang dilakukan oleh mahasiswi VO bertentangan dengan nilai moral, etika, serta prinsip-prinsip agama Islam.

"Pemberhentian oknum dosen dilakukan karena melanggar Kode Etik Dosen, pelanggaran kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta pencemaran nama baik UIN Lampung," tambah Anis.

Sebelumnya, beredar laporan bahwa oknum dosen SHD di Lampung telah diserahkan ke Polda Lampung oleh warga setempat karena sering berkumpul dengan seorang mahasiswi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandarlampung.

Kedua oknum tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan di Mapolda Lampung pada Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini menarik perhatian publik karena oknum dosen memiliki status sebagai suami dengan dua anak, sementara mahasiswi tersebut sedang menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dengan dosen tersebut sebagai pendamping. (*)

Berita Terkini