TRIBUNJATENG.COM - Keadaan Guru Akbar Sarosa yang sempat menjadi viral karena menghukum siswa yang enggan salat, kini telah berubah menjadi lebih rumit. Setelah insiden tersebut menjadi viral di media sosial, Akbar Sarosa saat ini berhadapan dengan hukuman kota.
Akbar, yang merupakan seorang guru di SMKN Taliwang, Nusa Tenggara Barat, sekarang dijadwalkan untuk menghadapi sidang tuntutan pada tanggal 18 Oktober 2023 mendatang.
Penyebab viralnya Akbar Sarosa adalah tindakannya yang menghukum siswa yang enggan untuk salat. Peristiwa ini terekam dalam konten YouTube Dedi Mulyadi yang diunggah pada Jumat, 15 Oktober 2023.
Saat proses mediasi dengan orangtua siswa, Akbar diberikan tuntutan untuk membayar Rp50 juta sebagai ganti rugi. Namun, ia hanya mampu membayar Rp10 juta.
"Ibu siswa sempat menurunkan tuntutan menjadi Rp20 juta, tapi saya tidak mampu membayarnya karena gaji saya sebagai guru honorer terbatas," ujarnya.
Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan setelah merasa tidak mampu memenuhi permintaan dari orangtua siswa tersebut.
Dedi Mulyadi memberikan dukungannya dan berharap Akbar bisa bebas dari tuntutan ini. Akbar sendiri menyatakan harapannya, "Aamiin."
Kronologi pemukulan yang dilakukan Akbar Sarosa terhadap siswa inisial MA adalah karena siswa tersebut menolak untuk salat berjamaah. Akbar mengklaim bahwa ia memukul ransel yang dikenakan oleh MA, bukan tubuhnya, dengan sebuah kayu. Hal ini dilakukannya agar korban tidak mengalami cedera.
Mengenai hasil visum yang dilakukan oleh siswa, Akbar menerimanya dan menganggapnya sebagai hasil yang benar. Ia meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara ini berlanjut ke pengadilan. Akbar kini dihadapkan pada tuntutan dari pihak keluarga sebesar Rp50 juta.
Kepala Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra, menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa. Terdakwa dihadapkan pada pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan anak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Akbar mengakui perbuatannya dalam sidang sebelumnya, yaitu melakukan pemukulan pada siswa karena menolak salat. Akibat pemukulan ini, hasil visum menunjukkan adanya memar di leher siswa.