Bocil Semarang Tewas Tak Wajar

Ari Yulianto Akui Berkali-kali Lukai Anus dan Kelamin Keponakan Sakit TBC: Korban Meninggal di RS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pria bernama Ari Yulianto (22 tahun) telah melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap keponakannya yang masih berusia enam tahun 11 bulan, yang dikenal dengan inisial KSA.

Tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka ini dipicu oleh kebiasaannya menonton film dewasa yang berhubungan dengan hubungan keluarga atau inces, sehingga ia terpengaruh untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Ari Yulianto, yang bekerja sebagai penjahit tas perempuan, melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tujuh kali, yang berlangsung dari pertengahan Agustus 2023 hingga 14 Oktober 2023.

"Perilaku saya terpengaruh oleh konten video dewasa yang sering saya tonton, dan itu memicu hasrat seksual yang sangat tinggi. Saya tidak berani bertindak kepada perempuan dewasa, namun saya malah melakukan perbuatan keji ini kepada keponakan saya," katanya saat diwawancarai di kantor Polrestabes Semarang pada Kamis (19/10/2023).

Selama tujuh kali perbuatannya, tersangka melakukan tindakan pencabulan dan sodomi terhadap korban, baik saat sedang bermain bersama korban atau ketika korban sedang tidur.

Salah satu perbuatan terakhirnya terjadi ketika korban sedang tertidur siang di kamar neneknya.

"Saya melakukan perbuatan ini selama siang hari, kira-kira antara pukul 14.00-15.00, atau saat istirahat kerja. Semua perbuatan ini terjadi di kamar neneknya, karena saya tidak berani melakukannya di tempat lain. Saya memaksa dan mengekang agar korban tidak bisa berteriak," jelasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa tersangka adalah adik kandung dari ibu korban, sehingga orang tua korban awalnya tidak mencurigai kondisi anak mereka.

Awal mula pengungkapan kasus ini dimulai ketika dokter di RS Panti Wilasa Citarum Semarang melaporkan temuan yang mencurigakan pada kemaluan dan anus korban, pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.00 WIB. Mereka melaporkan hal ini kepada pihak berwenang.

"Donny mengatakan, hasil autopsi korban mengungkapkan adanya luka pada kemaluan dan luka lecet pada anus korban. Selain itu, korban juga telah mengidap penyakit TBC yang telah menyebar hingga ke otak. Namun, terkait dengan penyakit ini, masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari dokter," katanya.

Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan Pasal 76 E bersamaan dengan Pasal 82 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Penyebab kematian korban terkait dengan penyakit TBC yang diderita korban, namun belum ada bukti langsung yang menghubungkan penyakit ini dengan tindakan keji ini, sehingga kami menuduh tersangka dengan pasal perbuatan cabul dan tidak ada pasal yang tumpang tindih," ungkap Donny.

Keterangan Pak RT

Warga mengangkat peti jenazah korban gadis cilik meninggal dunia tak wajar di Pandansari, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Rabu (18/10/2023). Mayat korban dimakamkan hari ini di TPU Karanganyar Semarang. (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Sebelumnya telah dilaporkan mengenai seorang anak perempuan dengan inisial KSA (6 tahun) dari kecamatan Sawah Besar, Gayamsari, yang diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan.

Ketua RT setempat, yang membantu mengantarkan korban ke rumah sakit bersama orang tua korban, sempat merasa heran atas kematian korban.

"Saya diminta oleh orang tua korban untuk membantu mereka membawa korban ke rumah sakit Panti Wilasa Citarum karena korban sedang sakit. Saya bersama istri membawa mereka menggunakan sepeda motor, tiga orang boncengan, pada hari Selasa (17/10/2023) siang pukul 14.00," ujar Ketua RT 6 RW 2 Pandansari, Sawah Besar, Gayamsari, Taryono (63), pada hari Rabu (18/10/2023).

Halaman
12

Berita Terkini