TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal melakukan pengamanan aset dengan melakukan pematokan aset-aset tanah.
Tahun ini, DPUPR Kota Tegal menyediakan sebanyak 100 patok.
Baca juga: Antisipasi Peretasan dan Serangan Siber, Bupati Tegal Umi Azizah Launching Tim CSIRT, Sampaikan Ini
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pematokan ini merupakan upaya pengamanan aset sesuai arahan dari KPK RI.
Ada dua upaya, administrasi diwujudkan dengan sertifikat dan kedua dengan pemagaran atau pematokan.
"Kita mulai di tahun ini, sudah pasang 100 patok. Sementara total yang kita butuhkan untuk aset di Kota Tegal, sampai ribuan patok," kata Heru kepada tribunjateng.com, Senin (23/10/2023).
Heru mengatakan, saat ini upaya pematokan tersebut mungkin dianggap tidak terlalu penting.
Baca juga: 48 Hektar Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, Pemerintah Pasang Patok Batas Hutan Produksi
Tetapi saat sudah pasat perumahan atau industri, manfaat dari pematokan ini baru akan terasa.
"Kalau gak kita antisipasi sejak sekarang, bisa-bisa aset kita nanti dimanfaatkan sama orang-orang tidak bertanggung jawab. Ujung-ujungnya sengketa permasalahan hukum," ungkapnya. (fba)