TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banjarnegara 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.
Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.
Baca juga: Angka Pengangguran di Jateng Terus Turun, Nana : Akan Kami Genjot Lewat Program Pendidikan Vokasi
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Seperti halnya UMK di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kabupaten ini memiliki UMK paling rendah di Jawa Tengah.
Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:
Tahun 2019: Rp 1.610.000
Tahun 2020: Rp 1.748.000
Tahun 2021: Rp 1.805.000
Tahun 2022: Rp 1.812.935
Tahun 2023: Rp 1.958.169
UMP Jawa Tengah 2019-2023
Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.