Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Provinsi Aceh 2023, Banda Aceh Tertinggi
TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk di Provinsi Aceh sendiri, UMP pada 2023 adalah Rp 3.413.666.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kota atau UMK di Provinsi Aceh yang paling tinggi adalah Kota Banda Aceh.
Yaitu sebesar Rp 3.540.555
Berikut ini UMK Provinsi Aceh 2023:
- Kabupaten Aceh Barat Rp 3.413.666
- Kabupaten Aceh Barat Daya Rp 3.413.666
- Kabupaten Aceh Besar Rp 3.413.666
- Kabupaten Aceh Jaya Rp 3.413.666
- Kabupaten Aceh Selatan Rp 3.413.666
- Kabupaten Aceh Singkil Rp 3.413.666
- Kabupaten Aceh Tamiang Rp 3.456.603
- Kabupaten Aceh Tengah Rp 3.413.666
- Kabupaten Aceh Tenggara Rp 3.413.666
- Kabupaten Aceh Timur Rp 3.413.666
- Kabupaten Aceh Utara Rp 3.413.666
- Kabupaten Bener Meriah Rp 3.413.666
- Kabupaten Bireuen Rp 3.413.666
- Kabupaten Gayo Lues Rp 3.413.666
- Kabupaten Nagan Raya Rp 3.413.666
- Kabupaten Pidie Rp 3.413.666
- Kabupaten Pidie Jaya Rp 3.413.666
- Kabupaten Simeulue Rp 3.413.666
- Kota Banda Aceh Rp 3.540.555
- Kota Langsa Rp 3.413.666
- Kota Lhokseumawe Rp 3.413.666
- Kota Sabang Rp 3.413.666
- Kota Subulussalam Rp 3.413.666