Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Pekalongan 5 Tahun Terakhir

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Pekalongan selama lima tahun terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Pekalongan 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Pekalongan selama lima tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Pekalongan Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

Tahun 2019: Rp 1.906.922

Tahun 2020: Rp 2.072.000

Tahun 2021: Rp 2.139.754

Tahun 2022: Rp 2.156.213

Tahun 2023: Rp 2.305.822,66

UMP Jawa Tengah 2019

Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.906.922.

UMP Jawa Tengah 2020

Pada tahun 2020, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 2.072.000, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

UMP Jawa Tengah 2021

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMP Jawa Tengah 2021, ditetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.139.754.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2021 mengalami kenaikan senilai Rp 67.754 dari UMP tahun 2020.

Penetapan UMP pada tahun 2021 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

UMP Jawa Tengah 2022

UMP di tahun 2022 sebesar RP 2.156.213

Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2021.

UMP Jawa Tengah 2023

Hingga pada 2023 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 2.305.822,66

UMP Jawa Tengah 2024

Upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

Berita Terkini