Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Kalimantan Timur 2023, Berau Tertinggi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar UMK Provinsi Kalimantan Timur 2023, Kabupaten Berau Tertinggi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Besaran UMR Kalimantan Timur 2023 naik sebesar 6,20 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
UMR Kaltim 2022 sebesar Rp 3.014.497 sedangkan UMR Kaltim 2023 sebesar Rp 3.200.000
Dari keseluruhan UMR Kalimantan Timur, daerah dengan upah tertinggi adalah Kabupaten Berau dengan Rp 3.675.887,-.
Berikut daftar lengkap UMR Kalimantan Timur untuk setiap kabupaten/kota atau juga dikenal dengan UMK:
1. Kota Samarinda Rp 3.329.199
2. Kota Balikpapan Rp 3.324.273
3. Kota Bontang Rp 3.419.486
4. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.394.513
5. Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.500.000
6. Kabuaten Paser Rp 3.261.566
7. Kabupaten Berau Rp 3.675.887
8. Kabupaten Kutai Timur Rp 3.356.109
9. Kabupaten Kutai Barat Rp 3.553.038
10. Kabupaten Mahakam Ulu Rp 3.553.038
(*)