Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Kendal Diperkirakan Rp 2.884.543

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Kendal Diperkirakan Rp 2.884.543

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Kendal Diperkirakan Rp 2.884.543

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini  prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Kendal jika naik sesuai usulan yakni 15 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rencananya akan diumumkan 21 November 2023.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

Jika disetujui, UMK Kabupaten Kendal diperkirakan anak naik sebesar Rp 365.971,95 dengan rincian sebagai berikut:

Prediksi 2024: 15/100 x 2.508.299 = 376.244,85 (jumlah kenaikan UMK Kab. Kendal jika disetujui)

Maka, UMK Kabupaten Kendal 2024 diperkirakan: 2.508.299 + 376.244,85 = 2.884.543,85

UMK Kendal 5 Tahun Terakhir

Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kendal dalam 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kendal Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

2019: Rp 2.084.393,48

2020: Rp 2.261.775,00

2021: Rp 2.335.735,00

2022: Rp 2.340.312,28

2023:  Rp 2.508.299

UMP JATENG

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2019-2023:

UMP Jawa Tengah 2019

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

UMP Jawa Tengah 2020

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.

Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

UMP Jawa Tengah 2021

UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.

Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.

Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43. 

UMP Jawa Tengah 2022

UMP Jawa Tengah di tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Yang artinya mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP tahun 2021.

Hingga pada tahun 2023 ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69. (*)

 

Berita Terkini