TRIBUNJATENG.COM - Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di tempatnya bekerja.
Wako mengeluhkan pemotongan upah yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek setempat, sehingga jumlah yang seharusnya diterimanya menjadi kurang dari seharusnya.
Meskipun memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Wako seharusnya menerima honor sebesar Rp 750 ribu per bulan.
Namun, kenyataannya, ia hanya menerima Rp 400 ribu per bulan sejak tahun 2022 hingga Oktober 2023.
Merasa dirugikan, Wako Wadidi dan kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Sampang pada tanggal 20 November 2023.
Hendrayana, kuasa hukum Wako Wadidi, menjelaskan bahwa gaji seharusnya sudah dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dengan jumlah yang tertera dalam tanda terima gaji sebesar Rp 750 ribu.
Namun, honor yang diterima oleh Wako justru berbeda, yakni Rp 400 ribu.
Hendrayana menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani oleh kliennya bukanlah pengajuan, melainkan tanda terima.
Hal ini memperkuat dugaan adanya pemotongan honor sebesar Rp 350 ribu secara masif sejak tahun 2022.
Pihak kuasa hukum berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari kepolisian, pemerintah daerah, dan legislatif.
Mereka khawatir bahwa permasalahan serupa juga terjadi di lembaga pendidikan lain di Kabupaten Sampang.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Sampang, Muhammad Imran, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui masalah ini dan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Gaji yang dipotong telah dikembalikan kepada dua guru honorer lain yang memiliki NUPTK, tetapi Wako Wadidi tidak mau menerimanya dengan alasan tertentu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gaji Diduga Dipotong Kepsek, Pilu Guru di Sampang Madura Hanya Terima Upah Rp400 Ribu Sebulan