TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Pendi Hermawan terbukti terlibat dalam praktik perdagangan manusia. Ia menjual dua perempuan kepada pria hidung belang melalui Aplikasi MiChat. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang hingga akhirnya dia ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pendi saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata, Pendi masih berusia muda, baru 21 tahun. Banyak orang penasaran dengan penampilan wajahnya, sayangnya, Pendi selalu mengikuti sidang secara virtual.
Jaksa penuntut umum, Harjito Cahyo Nugroho, membacakan tuntutan terhadap Pendi di ruang Garuda II pada Jumat (24/11/2024). Pendi dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, ditambah denda sebesar Rp120 juta atau subsider selama 6 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Eksploitasi terhadap perempuan dengan meraih keuntungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Harjito.
Berdasarkan surat dakwaan, Pendi beberapa kali menjual dua perempuan dengan inisial AN dan PN. Tempat pertemuan antara AN, PN, dan pria hidung belang seringkali berada di sebuah hotel bintang tiga di kawasan Jalan Sumatera, Surabaya. Harga layanan yang ditetapkan adalah sebesar Rp500 ribu.
Ternyata, dua perempuan yang dijual oleh Pendi adalah seorang janda asal desa di Jawa Timur. Perekrutan kedua korban tersebut dilakukan dengan tipu daya, dijanjikan pekerjaan sebagai sales, namun pada kenyataannya mereka malah dijual kepada pria hidung belang.
Pendi
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pemuda 21 Tahun Jual 2 Janda Bertarif Rp 500.000 di Surabaya Terancam 4 Tahun Penjara