Berita Karanganyar

Alasan Pesilat di Karanganyar Ganti Baju Korban Setelah Pukulannya Tewaskan Bocah 14 Tahun

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polisi mendalami pengaburan kronologi kematian pesilat, Wildan Ahmad (14) saat mengikuti latihan di halaman SDN 2 Cangakan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar pada Minggu (26/11/2023) pukul 16.00. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut setelah melakukan proses penyelidikan. Mereka masing-masing pelaku dewasa inisial BP (21) dan RS (20) dan pelaku anak berinisial AE (17), HT (16) dan MA (15). Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. 

"Karena ada pelaku anak kita tetap melakukan penahanan namun tempat penahanan kita pisah. Anak di Polres dan dewasa di Satreskrim. Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP (ayat 2) dan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 c dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya kepada Tribunjateng.com di Mapolres Karanganyar pada Rabu (29/11/2023) petang. 

Sementara itu terkait hasil autopsi, lanjutnya, korban meninggal dunia karena mengalami pukul dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada organ vital seperti pankreas, ginjal dan hati. Kapolres Karanganyar menuturkan, polisi saat ini juga masih mendalami adanya pengaburan kronologi kematian korban. Pasalnya pelaku sempat mengganti pakaian latihan silat korban dengan pakaian olahraga. 

"Jadi dia (pelaku) menggantikan dengan pakaian olahraga dan beralasan korban meninggal dunia terkena bola," terangnya. 

Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut dalam waktu dekat. Pihaknya mengimbau kepada seluruh perguruan silat di Karanganyar supaya menyesuaikan aturan yang ada dan menghilangkan tradisi hukuman fisik atau doweran. AKBP Jerrold menerangkan, motif kejadian tersebut bermula dari korban yang tidak dapat menghadirkan peserta didik baru sehingga mendapatkan hukuman fisik. 

"Saya pesankan hilangkan tradisi itu (doweran) sehingga tidak ada korban lain, bagaimanapun ini murni tindak pidana," jelasnya. (Ais). 

Berita Terkini