Menteri Teten: E-commerce Segera Tak Boleh Jual Barang di Bawah HPP

Editor: Vito
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkop UKM, Teten Masduki, saat membuka acara Rakornas Transformasi Digitalisasi Koperasi dan UMKM di Hotel Novotel Semarang, Jumat (12/11/2021) malam.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, aturan e-commerce tidak boleh menjual di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) telah diusulkan dalam rapat antar-menteri.

Aturan tersebut akan terkandung dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

"Saya sudah sampaikan di rakor Menko Ekonomi, perlu revisi Permendag mengenai tidak boleh menjual produk di bawah HPP," katanya, ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11).

Menurut dia, aturan e-commerce dilarang jualan di bawah HPP telah diterapkan di China. Teten ingin RI mencontoh penerapan kebijakan di Negeri Tirai Bambu itu.

China disebut menerapkan peraturan tersebut agar e-commerce tidak melakukan dumping dan predatory pricing.

"Jadi kita harus meniru China. Kalau di China saya kira sudah ada pengaturan bahwa platform digital e-commerce itu tak boleh ada yang memonopoli market. 20-30 persen itu satu hal yang wajar, tapi kalau ada yang kuasai 70-80 persen market itu bisnis yang tidak berkelanjutan," bebernya.

Teten menuturkan, akar dari predatory pricing itu adalah e-commerce yang melakukan praktik bakar uang. Dengan membakar uang, e-commerce bisa memberikan ongkos kirim gratis serta menjual produk semurah mungkin alias melakukan predatory pricing.

Ia pun memandang praktik bakar uang yang terus dilakukan e-commerce untuk meningkatkan valuasi bisnis dan pangsa pasar mereka tidak mencerminkan model bisnis yang berkelanjutan.

Teten mengusulkan pemerintah mengatur larangan e-commerce melakukan predatory pricing. Ia pun menyebut, praktik bakar uang disebut akan memukul e-commerce itu sendiri, serta berpotensi menimbulkan monopoli pasar digital oleh satu platform karena kekuatan kapital yang sangat besar.

Dia menambahkan, praktik bakar uang juga bisa memukul pelaku UMKM dan pedagang offline. Ia menyatakan, usulan aturan HPP telah disepakati di rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Permendag 31/2023 ini baru dievaluasi setelah 3 bulan. Ini kan baru sebulan, jadi kita tunggu 2 bulan lagi. Tapi itu harus, kalau kita lihat bagaimana China jaga, jangan sampai di pasar digital mereka didominasi platform, mereka terapkan aturan itu," tandasnya. (Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

 

Berita Terkini