Pratiwi memastikan FN dan bayinya dalam keadaan sehat.
"Pas lahir alhamdulillah normal. Berat 2,5 kilogram dengan panjang 48 sentimeter," ucap dia.
Diketahui, MN tega memerkosa anaknya kandungnya itu beberapa kali di kediaman mereka, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban, S.
S syok mendengar hal tersebut. Ia menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa ayah kandungnya sebanyak 18 kali.
"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap dia.
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan itu ditolak.
Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.
Baca juga: Gaya Santai MN, Ayah Yang Diduga Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Melahirkan
"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya.
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)
Artikel ini sudah tayang di Suryamalang.com