TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Surakarta masih buka hingga satu pekan ke depan tepatnya pada Rabu (20/12/2023).
Setidaknya KPU Kota Surakarta akan membentuk 12.411 anggota KPPS. Sesuai rencana, KPPS akan dilantik tahun depan pada (25/1/2024).
Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto mengatakan dalam dua hari ini, KPU Surakarta telah menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan KPPS dan persiapan penyelenggaraan pemungutan suara.
Kegiatan yang melibatkan seluruh anggota PPK dan PPS ini sebagai bentuk koordinasi internal KPU dengan rekan-rekan baik PPK maupun PPS sesorah Karta.
Menurutnya saat ini telah memasuki tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024. Ia mengatakan KPPS sebagai ujung tombak keberhasilan dan kelancaran pada hari pemungutan dan perhitungan suara (14/2/2024).
"Rakor ini juga ingin menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS," kata Bambang, Kamis (14/12/2023).
Pada rapat ini, juga disampaikan pemberian materi mengenai tata cara pemungutan surat suara, kategori surat suara sah dan tidak sah dan tata cara penulisan form C.
Serta hasil pleno untuk mencatat hasil perhitungan suara di TPS serta pengenalan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Bambang mengatakan pada pemilu 2024, lebih banyak porsi anak muda yang bisa masuk KPPS. Hal ini karena ada aplikasi Sirekap, dimana anak muda lebih paham IT.
"Pemilu 2024 lebih banyak porsi anak muda yang bisa masuk KPPS. Karena besok ada sirekap, anak muda paham IT smartphone sangat support," katanya.
Berikut syarat mendaftar sebagai KPPS:
1. Warga negara Indonesia minimal berusia 17 - 55 tahun
2. Tidak menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol
3. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, KPPS
4. Pendidikan minimal SMA/ sederajat
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Syarat Dokumen
1. Surat pendaftaran sebagai calon KPPS
2. Fotocopy e-ktp
3. Fotokopi ijazah SMA/ sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Puskesmas RS atau klinik yang menerangkan tekanan darah, kadar gula dan kolesterol
6. Daftar riwayat hidup dan pas foto 4 x 6
Seluruh berkas pendaftaran diserahkan di PPS setempat. (uti)