TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang perempuan berusia 24 tahun dengan inisial ES telah diamankan oleh pihak kepolisian saat kedapatan berusaha menyelundupkan 199 butir pil jenis trihex ke dalam Lapas Kedungpane, Kota Semarang, pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
ES, yang bekerja sebagai karyawan pabrik tahu di Semarang, terlibat dalam penyelundupan ini atas bujuk rayu kekasihnya yang sedang dipenjara di Lapas Kedungpane. Kekasih ES, bernama Muhammad Mustajib, dikenal melalui Facebook (FB), dan keduanya telah menjalin hubungan selama dua bulan.
"Kenal di FB lalu lanjut chat di WhatsApp (WA). Kenal baru dua bulan.
Ketemu sekali kali saat saya jenguk.
Ketika itulah saya dirayu untuk memasukkan barang itu ke dalam Lapas," ungkap ES dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).
ES mengakui bahwa kekasihnya dapat berkomunikasi dengannya karena memiliki handphone di dalam lapas, yang memungkinkan mereka berinteraksi layaknya sepasang kekasih.
Meskipun sadar bahwa kekasihnya adalah seorang tahanan, ES menerima kondisi tersebut, terlebih Mustajib telah berjanji akan menikahinya setelah keluar dari lapas empat tahun lagi.
Merasa tergoda oleh janji manis tersebut, ES setuju untuk menyelundupkan pil terlarang ke dalam lapas demi memenuhi keinginan kekasihnya.
Ia dinstruksikan Mustajib untuk mengambil barang dengan bertemu seseorang di Lapangan Bola, Bangetayu, Genuk, Kota Semarang.
Ketika barang sudah diambil, berikutnya ia mengirimkan barang ke dalam lapas.
"Saya juga dijanjikan upah Rp1 juta ketika barang berhasil masuk," ujarnya.
Namun, petugas lapas Kedungpane dapat mencium gelagat mencurigakan tersangka ES.
Ia kemudian diperiksa petugas dengan cara cek body.
Hasilnya, petugas mendapati di sela pahanya terdapat ganjalan berupa bungkusan plastik bening.
Kepada petugas, ES mengaku barang tersebut merupakan obat gatal.
"Tersangka lalu diserahkan petugas Lapas Kedungpane kepada kami," papar Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan.
Ia mengatakan, tersangka menyimpan obat terlarang tersebut di dalam pembalut yang dimasukkan ke dalam sela-sela pahanya.
"Tersangka dijerat pasal 435, 436, UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," tandasnya.