Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karyawan Swasta Terjerat Pinjol Curi Motor Mahasiswa di Bantul

Dalam upaya melunasi utang pinjol, seorang karyawan swasta nekat mencuri sepeda motor seorang mahasiswa di Bantul.

istimewa
Pelaku pencurian sepeda motor di Bantul terekam CCTV saat akan mencuri.(Dok Polres Bantul) 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pekerja swasta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Jalan Bantul Kilometer 10, Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, setelah terlibat dalam tindakan pencurian sepeda motor seorang mahasiswa karena terjerat utang pinjaman online.

Komisaris Polisi Budi Riyanto, Kapolsek Bantul, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika Muhammad Ramadhan (21), seorang mahasiswa dari Sukoharjo, Jawa Tengah, menemukan kendaraannya, Honda Vario, hilang tanpa kunci di depan salah satu bank pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 10.45 WIB.

Setelah menyelesaikan urusannya di bank yang terletak di Jalan Bantul, Ramadhan kembali dan tidak menemukan sepeda motornya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bantul.

Sebagai respons, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.

Pelaku, yang diketahui bernama YR alias Robbi (40), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kapanewon Jetis dan berdomisili di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, berhasil ditangkap bersama dengan sepeda motor hasil curiannya pada tanggal 5 Desember lalu.

Kapolsek Bantul menjelaskan bahwa pelaku melihat kesempatan mencuri karena masih ada kunci yang tertinggal di sepeda motor. Saat itu, YR sedang mengendarai sepeda motornya dan memarkirkannya di Masjid Agung, Bantul.

"Timbul niatan mencuri dari pelaku dan pelaku menitipkan motor curian di tempat parkir selatan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul," ujar Budi.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket, sandal, pakaian, sepeda motor, dan STNK.

YR kini dihadapkan pada Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Catatan polisi juga mengungkap bahwa pelaku pernah ditangkap pada tahun 2018 karena kasus pencurian kotak infak.

Kapolsek Bantul mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak sembarangan dalam meletakkan kunci motor, karena beberapa kasus pencurian terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena kelalaian korban.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Pinjol, Karyawan Swasta Curi Motor Mahasiswa di Bantul", Klik untuk baca

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved