TRIBUNJATENG.COM - Praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terbongkar setelah laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan dugaan kegiatan ilegal di tempat tersebut pada Kamis (14/12/2023).
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap lima orang terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
D diketahui berperan sebagai eksekutor aborsi ilegal, meskipun tidak memiliki kapasitas dan latar belakang medis yang memadai.
OIS membantu dalam pelaksanaan praktik aborsi ilegal ini.
Menurut Kapolres Metro Jakut, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, praktik ini dilakukan secara berpindah-pindah tempat sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.
Keduanya, D dan OIS, mengakui telah menjalani praktik aborsi ilegal selama dua bulan terakhir.
Mereka sering berpindah tempat untuk menjalankan kegiatan ilegal ini.
"Berdasarkan informasi, pelaku menjelaskan bahwa sudah melakukan 20 kali aborsi selama dua bulan ini," ungkap Gidion.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa D dan OIS menetapkan tarif yang berbeda-beda untuk pasien mereka, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.
D dalam kasus ini berperan sebagai dokter, padahal ia tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran, hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA).
“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” ungkap Gidion.
Dari kelima tersangka, AF merupakan orangtua dari AAF. Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan. “Dan satu lagi (S) adalah pasien.
Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun. Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun. D dan OIS telah ditahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading: Nyawa 20 Janin "Melayang" di Tangan Lulusan SMP"