TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU yang sebelumnya terjerat kasus suap, kini telah mendapatkan kebebasan dari penjara.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Edward Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
"Pembebasan Bersyarat (PB) dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2023," ujar Deddy pada Rabu (27/12/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Meskipun telah mendapatkan kebebasan bersyarat, Wahyu tetap diwajibkan menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama masa tersebut.
Wahyu Setiawan sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pada 24 Agustus 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadapnya.
Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021, setelah permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, denda yang awalnya Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, juga diperberat menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu Setiawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, sejak Juni 2021.
Kasus tersebut melibatkan penerimaan suap sejumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Tak hanya itu, Wahyu juga terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait proses seleksi calon anggota KPU Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.(*Kompastv)