TRIBUNJATENG.COM - Tiga remaja, yaitu RVK (20 tahun), MAPBO (17 tahun), dan BEK (16 tahun), telah ditahan oleh Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas tuduhan menganiaya hingga menyebabkan kematian seorang waria bernama DA.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa sebelum penahanan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/1142/XII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Ariasandy menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika DA menggunakan jasa ojek dan terlibat dalam adu mulut dengan seorang tukang ojek di pertokoan Jalan Frans Da Romes, Kota Kupang, karena perbedaan pendapat terkait tarif.
Saat kejadian, tersangka sedang duduk dan minum minuman keras di dekatnya, dan ketegangan antara korban dan tukang ojek itu memuncak.
"Pelaku mendengar teriakan yang semula diduga berasal dari seorang perempuan. Namun, ternyata itu adalah seorang transpuan," ujar Ariasandy.
Korban menciptakan keonaran, yang memicu emosi tersangka untuk menganiaya korban secara brutal, termasuk menggunakan bambu di bagian kepala.
Setelah kejadian itu, para pelaku melarikan diri, sementara korban yang ditemukan terluka parah akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban setelah melihat postingan di media sosial, dan polisi segera menangkap tiga pelaku.
Ariasandy menambahkan, "Masih ada beberapa pelaku lain yang sedang dalam pengejaran anggota kami.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung."
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Seorang Waria hingga Tewas, 3 Remaja di Kupang Ditahan Polisi", Klik untuk baca