Berita Regional

Seminggu Kerja Sakit Hati AF Menumpuk, Ini Alasannya Bunuh 2 Wanita yang Ditemukan di Shelter Hewan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Motif AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri menghabisi Ragil Sukarno Utomo (50) dan Luciani Santoso (53), terungkap.

Sebelumnya, warga sempat dibuat geger karena menemukan jasad dua perempuan membusuk di rumah yang juga menjadi shelter hewan di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Sabtu (30/12/2023) pagi.

Akhirnya polisi menangkap AF sebagai terduga pelaku.

AF pun menceritakan kronologi kejadian dan motif kejahatan yang ia lakukan.

Baca juga: Sosok Andi Syamsul, Sebelum Meninggal saat Jadi Imam Sholat, Sikapnya Tiba-tiba Berubah

Kisah Pilu Ibu Bertemu Pemuda Mirip Anaknya yang Sudah Meninggal, Tiba-tiba Menangis dan Memeluk

AF merupakan karyawan yang baru seminggu bekerja memelihara anjing dan kucing di shelter milik korban Ragil alias Sinyo.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan AF telah memiliki niatan membunuh korban sehari sebelumnya atau Jumat (29/12/2023).

AF pertama kali menghabisi Ragil. Ketika mengetahui Luciani mandi, AF mencari alat yang bisa di gunakan untuk membunuh Ragil.

AF menemukan parang di lokasi dan langsung dipukulkan ke arah rahang kanan Ragil. Ragil jatuh tersungkur di dapur.

AF sempat memastikan Ragil telah meninggal atau belum.

Ketika mengetahui Ragil masih bergerak, AF kembali memukulkan parang ke leher Ragil hingga meninggal dunia.

Setelah membunuh Ragil, AF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi.

Ketika Luciani keluar kamar mandi, AF mengikutinya dari belakang dan langsung memukul kepala Luciani hingga terjatuh di teras.

Selanjutnya, AF memukul berkali-kali Luciani hingga meninggal dunia.

"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," kata Danang, Rabu (3/1/2024).

AF kabur dengan cara meloncat dari pagar rumah. AF sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.

Kepada tetangga korban, AF mengaku hendak pulang ke Lamongan.

Ternyata AF pulang ke rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku. Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," ujar Danang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, Ragil dan Luciani ditemukan tewas membusuk di rumah yang juga menjadi shelter hewan di Jl Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024).

Jasad Ragil ditemukan tengkurap di ruang mirip bekas toko yang sekarang dijadikan dapur di depan teras rumah.

Sedang jasad Luciani ditemukan tengkurap di teras rumah. Jarak teras dengan dapur hanya sekitar 2 meter.

Motif

Motif kasus dugaan pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah yang juga menjadi shelter atau tempat penampungan hewan di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, karena sakit hati

AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu mengaku sakit hati kepada korban.

Kedua korban, yaitu, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53).

Ragil pemilik shelter hewan di rumah itu. Sedang Luciani merupakan teman Ragil yang tinggal di rumah itu.

"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Rabu (3/1/2024).

Pelaku mulai kerja di shelter hewan milik korban baru satu minggu tepatnya pada 23 Desember 2023.

Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban dari media sosial. Shelter hewan milik korban menampung anjing, kucing dan satu monyet.

Dalam lowongan kerja itu, pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan.

Tapi, kenyataanya pelaku disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.

"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.

Selain itu, kata Danang, pelaku juga merasa tidak nyaman bekerja di tempat korban. Karena, korban tidak mengizinkan pelaku pergi keluar rumah.

Puncaknya, ketika pelaku meminta izin untuk keluar salat Jumat, korban tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada yang menggantikan pekerjaannya.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya.

(Surya.co.id)

Berita Terkini