Penangkapan Penjual Anjing

Truk Pengangkut 226 Ekor Anjing Diamankan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Dua Orang Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengangkut ratusan ekor anjing diduga tanpa surat-surat  menggunakan truk ditangkap jajaran Polsek Ngaliyan.


Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan penangkapan dilakukan pada pukul 22.30.

Ada dua orang yang ditangkap yakni Sulasno dan Ariyoto warga Gemolong Sragen.


"Penangkapan dilakukan adanya laporan masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Minggu (7/1/2024).


Menurut Kapolrestabes, Polsek Ngaliyan mendapat laporan dari warga bahwa ada aktivis pelindung hewan menghentikan 1 unit truck bermuatan anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat  di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang.


Mengetahui hal itu petugas piket fungsi mendatangi lokasi dan mendapati 226 ekor anjing.


"Kemudian piket fungsi berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang selanjutnya pelapor dan terlapor  beserta truk dibawa ke Polrestabes Semarang dan dikawal Anggota PJR Polrestabes Semarang," jelasnya.

 

Ia menuturkan dua pelaku pengangkut anjing dijerat pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 kuhp.

 

"Barang bukti yang diamankan 1 unit  truk Mitsubishi  Diesel Nopol AD 1358 YE berisi 226 ekor hewan anjing," tandasnya.

Berita Terkini