TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ndhank Surahman, mantan gitaris Stinky, meminta maaf terkait somasi kedua yang diajukannya terhadap Andre Taulany dan mantan grup musiknya.
Melalui pengacara, Firdaus Oiwobo, Ndhank Surahman mengajukan somasi kedua dengan tuntutan ganti rugi sejumlah Rp 35 miliar serta permintaan maaf yang harus disampaikan dalam 20 media sebelum tanggal 8 Januari 2023.
Ancaman Ndhank untuk melaporkan kasus ini ke polisi jika somasinya diabaikan menjadi sorotan.
Namun, melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (11/1/2024), Ndhank Surahman mengungkapkan permintaan maafnya terkait somasi kedua tersebut.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh penonton di Indonesia atas langkah somasi kedua yang saya tempuh bersama pengacara saya, Firdaus," ujarnya.
Ndhank Surahman juga mengungkapkan keputusannya untuk mencabut kuasa hukumnya dari Firdaus Oiwobo.
Dalam penjelasannya, Ndhank menyatakan bahwa niat awalnya adalah untuk mediasi dengan Andre Taulany dan Stinky terkait lisensi langsung lagu-lagunya.
Namun, ia menyadari bahwa banyak kegaduhan yang ditimbulkan gara-gara somasi kedua tersebut.
“Karena itu segera saya menyadari bukan seperti ini yang saya mau dan harapkan karena sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari kesalahan,” kata Ndhank.
Diberitakan sebelumnya, Andre Taulany mengaku sudah siap jika dilaporkan ke polisi gara-gara tak menggubris somasi kedua dari Ndhank.
Komedian yang berkiprah di acara Lapor Pak! ini merasa dirinya tak bersalah karena selalu membayar royalti ketika membawakan lagu “Mungkinkah”.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Somasi Kedua dan Ancam Laporkan Andre Taulany, Ndhank Surahman Minta Maaf dan Cabut Kuasa Pengacara