TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Heboh sebuah video yang menunjukkan seorang pria menganiaya kucing dengan cara membantingnya.
Rekaman video tersebut hingga viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Detik-detik Purnoaji Temukan Granat di Plafon Rumah Pensiunan TNI AL: Saya Lagi Cari Anak Kucing
Dalam video yang beredar, tampak pria tersebut menganiaya kucing dengan melempar dan membanting ke tembok rumah.
Akibat penganiayaan tersebut, tiga kucing yang terdiri dari satu induk kucing dan dua anak kucing mengalami luka parah di bagian mulut.
Aksi keji tersebut juga mendapatkan perhatian dari aktivis pecinta hewan yang mayoritas terdiri dari emak-emak.
Mereka mendatangi rumah pria yang belakangan diketahui berinisial S (26).
Emak-emak memasang spanduk yang berisi ancaman pidana penganiayaan hewan di tembok rumah pelaku.
Aktivis pecinta hewan, Ning Hening Yulia mengatakan, spanduk tersebut menjadi salah satu bentuk edukasi kepada pelaku dan masyarakat sekitar.
“Kita juga start edukasi, karena kita negara hukum maka harus dilaporkan dan semua patuh hukum. Itu edukasi pertama,” ucap Ning Hening, Selasa (9/1/2023) dikutip Kompas.com.
Spanduk tersebut berisi kalimat “Stop Penyiksaan Hewan” serta isi dari Pasal 302 KUHP yang mengatur ancaman pidana pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 400 ribu untuk penganiayaan ringan.
Apabila penganiayaan menyebabkan sakit atau cacat atau luka-luka atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 300 ribu.
Hening menjelaskan, pihaknya mendatangi rumah pelaku untuk menimbulkan efek jera.
Ia berharap, kasus ini tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Kenteng, Solo.
“Edukasi kedua, kita memang datang ke rumah pelaku, tapi kita tidak bernafsu memenjarakan orang, tapi edukasi berjalan, efek jera timbul, dan masyarakat juga teredukasi yang belum tahu KUHP,” ucap Hening.