Berita Jepara

Pemkab Jepara Tetapkan Tarif Tiket Masuk Objek Wisata Berbayar Setiap Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sore hari Pantai Kartini, Kabupaten Jepara. Saat ini Pemkab Jepara menerapkan kebijakan baru, obyek wisata berbayar setiap hari.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seluruh obyek wisata milik Pemerintah Kabupaten Jepara bakal berbayar setiap hari.

Kebijakan itu berubah dari sebelumnya yang hanya bayar saat akhir pekan atau hari besar.

Penerapan tarif masuk ke obyek wisata ditujukan agar Pendapat Asli Daerah (PAD) maksimal.

Baca juga: Libur Natal, Pantai Kartini Jepara Dikunjungi Ribuan Wisatawan

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudataan (Disparbud) Kabupaten Jepara Moh Eko Udyyono menyampaikan penerapan tarif harga masuk obyek wisata telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Jadinya seluruh obyek wisata di bawah Pemkab Jepara berbayar setiap hari," kata Eko, Selasa (9/1/2024).

Kebijakan ini, lanjutnya, mulai diterapkan pekan depan.

Nantinya tiap obyek wisata memiliki tarif berbeda.

Eko berharap masyarakat Jepara memahami kebijakan terbaru ini.

Menurutnya, penerapan kebijakan terbaru ini berdasarkan arahan Pj Bupati Jepara.

Pantai Kartini dan Pantai Bandengan pada hari biasa, akhir pekan, atau libur nasional dibanderol Rp 10 ribu untuk orang dewasa dan Rp 5 ribu per anak-anak.

Benteng Portugis, Pulau Panjang, Goa Tritip, Pantai Pungkruk, dan Museum Kartini Rp 8 ribu per orang dewasa dan Rp 5 ribu per anak-anak.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Resmikan Destinasi Wisata Baru, PJ Sunset: Pesona Pantai Kartini

Harga naik saat momen syawalan, lomban, Natal, dan Tahun Baru.

Seluruh obyek wisata naik menjadi Rp 15 ribu per orang dewasa dan Rp 10 ribu per anak-anak.

Sementara Museum Kartini mematok harga tiket menjadi Rp 10 ribu per orang. (*)

Berita Terkini