Berita Regional

Nasib Pria Terancam 15 Tahun Penjara Usai Memperkosa 3 Ipar Yang Masih di Bawah Umur

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan perkosaan

TRIBUNJATENG.COM, TORAJA UTARA - Teganya YTL (37) memperkosa tiga anak di bawah umur yang berstatus ipar.

Pelaku mengimingi korban akan meminjamkan ponsel dan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu.

Atas perbuatannya, warga Bori Tangga, Kelurahan Bori, Kecamatan Sesean, ditangkap Satreskrim Polres Toraja Utara.

Baca juga: Bejatnya Khoiri Gagal Memperkosa Malah Membunuh Menantu dan Calon Cucunya

Dia ditangkap di di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean.

Kasat Reskrim Polres Toraja, AKP Aris Saidy, mengatakan YTL ditangkap pada Jumat (12/01/2024) siang lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024.

“YTL dengan tega melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah tiga orang ipar,” kata Aris Saidy, Kamis (18/1/2024).

Menurut Aris Saidy, peristiwa yang dialami para korban terjadi pada bulan Mei tahun 2021.

“Saat itu YTL merayu korbannya dengan meminjamkan sebuah telepon seluler miliknya dan menjanjikan uang sebesar Rp 5.000.

Setelah merayu, YTL kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar hingga pelaku menyetubuhi korbannya yang masih tergolong anak di bawah umur,” ucap Aris Saidy.

Mengetahui perbuatan bejat YTL, pihak keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Pelajar Difabel di Blora Tak Sadar Hamil, dari 7 Pelaku Sosok Ini Paling Diingat, 20 Kali Memperkosa

“YTL diamankan di sebuah sebuah lokasi acara adat Rambu Solo’ yang terletak di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean tanpa adanya perlawanan,” ujar Aris Saidy.

Saat ini, YTL telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Atas perbuatnnya, YTL dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Aris Saidy. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini