TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI Daop 4 Semarang telah menutup 12 perlintasan sebidang tidak resmi, sepanjang tahun 2023. Penutupan ini sebagai bagian dari upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang.
Sampai saat ini, di wilayah Daop 4 Semarang terdapat 342 perlintasan sebidang dengan rincian 172 perlintasan dijaga, baik itu oleh pihak KAI, Dishub, ataupun swadaya, serta 170 perlintasan tidak dijaga.
Pada periode Januari hingga Desember tahun 2023, telah terjadi 4 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang wilayah Daerah Operasi 4 Semarang dengan rincian 3 kasus di pelintasan dijaga dan 1 kasus di pelintasan tidak dijaga, dengan korban 4 orang meninggal dunia dan 1 orang luka ringan.
Sedangkan untuk di sepanjang jalur rel kereta api, pada tahun 2023 terjadi sebanyak 36 kecelakaan antara kereta api dengan pejalan kaki, dengan korban 29 orang meninggal dunia, 5 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan.
KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai maupun sebagai akses pejalan kaki. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Sebagai perusahaan BUMN penyedia jasa layanan transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya. Salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan tersebut adalah dengan konsisten menjadikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai tujuan utama. Bisnis transportasi pada dasarnya adalah bisnis keselamatan.
Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan agar perjalanan kereta api terlaksana dengan zero accident.
Dalam rangka mewujudkan zero accident di perjalanan kereta api, banyak faktor baik dari internal maupun eksternal yang harus dipantau untuk memitigasi bahaya. Beberapa diantaranya yaitu sarana dan prasarana, SDM, kondisi alam, dan aktivitas oknum masyarakat yang sengaja dilakukan untuk mencelakakan perjalanan kereta api.
Guna meminimalisir potensi bahaya dari aspek sarana dan prasarana perkeretaapian, KAI membuat prosedur pemeriksaan rutin (SOP) yang wajib dilakukan dalam jangka waktu tertentu untuk mengecek kelaikan prasarana dan sarana.
Pengamatan langsung dengan cara berjalan kaki untuk mengecek jalur secara detil, bordes-ride/lok-ride juga rutin dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, serta kondisi alam dalam mendukung terciptanya keselamatan perjalanan kereta api.
Dari sisi SDM, peningkatan kompetensi dan disiplin pegawai juga tak luput dilakukan oleh KAI dimulai dari menyelenggarakan Diklat, Diklap, Workshop/FGD, hingga melakukan sertifikasi SDM Perkeretaapian oleh lembaga yang berwenang.
Faktor yang menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api bukan hanya disebabkan oleh faktor sarana, prasarana, kondisi alam dan SDM saja. Ada beberapa faktor eksternal yang berkontribusi terhadap kecelakaan seperti ketidakdisiplinan sebagian masyarakat yang melintasi pelintasan sebidang maupun di sepanjang jalur rel kereta api.
Rendahnya kesadaran sebagian masyarakat pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, mengatakan bahwa palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," kata Franoto.
KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Franoto menekankan perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Di samping itu, KAI juga mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Tercatat pada tahun 2023, Daop 4 Semarang telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 125 kali kegiatan.
Pada 1 Januari 2024, Daop 4 Semarang telah memberikan bantuan berupa jas hujan kepada Dishub Kota Tegal. Sebanyak 24 jas hujan diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Daop 4 Semarang KAI Daniel Johannes Hutabarat kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal Teguh Prihatno.
Pemberian tersebut merupakan wujud kolaborasi antara KAI dengan pemerintah daerah setempat dalam mendukung keamanan dan keselamatan perjalanan KA, dimana jas hujan tersebut akan dibagikan ke seluruh 12 Gardu JPL yang dijaga oleh Dishub Kota Tegal.
“Melalui upaya yang terus dilakukan ini diharapkan mampu menciptakan zero accident, sekaligus sebagai komitmen KAI untuk terus berbenah sehingga perjalanan kereta api terselenggara dengan aman, lancar, terkendali, sehat, dan tentunya selamat,” tutup Franoto.
KAI bersama pemerintah daerah, Instansi terkait dan komunitas pecinta kereta api secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisikan edukasi dan himbauan kepada para pengguna jalan/pengendara agar paham aturan pada saat akan melewati perlintasan sebidang.
Kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang KA. Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut.
Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi