Berita Regional

Terungkap Pelanggaran yang Dimanfaatkan Napi Pencabulan Kabur dari Lapas, Komandan Tak Ada di Pos

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heri bin Herman DPO kasus pencabulan anak di bawah umur yang melarikan diri dari Lapas Kelas II parepare.

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Totok Budiyanto, menjadi sorotan setelah narapidana kasus pencabulan bernama Heri (22) berhasil kabur pada Senin (29/1/2024).

Kejadian ini memicu pemeriksaan menyeluruh terhadap Budiyanto dan petugas jaga yang bertugas saat insiden tersebut, oleh tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Suryanto, secara langsung turun ke Lapas Parepare untuk mengawasi dan memastikan kelancaran proses pemeriksaan.

"Saat ini saya masih berada di Lapas Parepare untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas lapas, mulai dari Kepala Lapas hingga petugas yang bertugas pada saat kejadian," ujar Suryanto dalam konfirmasinya pada Selasa (30/1/2024) sore.

Menurut Suryanto, dalam kasus kaburnya narapidana ini, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami menemukan pelanggaran SOP, terutama pada SOP penjagaan pos atas yang dilanggar karena pos atas tidak diisi," ungkap Suryanto.

Lebih lanjut, Suryanto menyebut bahwa SOP perlintasan warga binaan juga dilanggar, mengingat adanya ketentuan khusus untuk narapidana yang ingin keluar dari kamar mereka.

"Dua pelanggaran tersebut diduga memiliki unsur kesengajaan dari petugas Lapas yang bertugas sebelum Heri berhasil kabur.

Pos penjagaan sengaja tidak diisi, namun ini bukan dugaan kerja sama dengan narapidana, hanya komandan jaga yang tidak mengisi posnya," terang Suryanto.

Heri sendiri dijerat pasal 82 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Suryanto juga mengaku, alasan komandan jaga yang tidak mengisi pos itu karena tim atau petugas jaga di Lapas Parepare masih terbatas, makanya pos atas kurang diisi.

"Tadi saya tanya, kenapa tidak mengisi pos? Karena personilnya kurang. Jadi regu jaga di Lapas saat itu hanya tujuh orang, pos atas itu empat (tapi) satu saja dia isi," ungkap Suryanto.

"Dua petugas jaga pintu, yang dua lagi komandannya sama wadan (wakil komandan), dan duan lagi itu menjaga di blok kamar Lapas," bebernya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Buntut Napi Cabul Kabur, Kalapas Parepare Diperiksa Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel

Berita Terkini