TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang tengah melakukan pendataan ulang restoran.
Ada sejumlah tempat usaha mengantongi perizinan restoran.
Namun, pada prakteknya, terdapat pelayanan bar.
Baca juga: Restoran di Semarang Semakin Menjamur, Ternyata Belum Terdata Pajak
Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono memaparkan, jumlah restoran di Semarang cukup banyak yakni lebih dari 1.500 resto.
Bapenda sedang melakukan pendataan ulang sebagai upaya intensifikasi menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Di sektor rumah makan, ada perizinan usaha bar dan usaha restoran.
Tarif pajak dua jenis usaha tersebut berbeda.
Pajak untuk bar sebesar 40 persen, sedangkan restoran 10 persen.
Namun, selama ini ada sejumlah tempat yang secara perizinan merupakan restoran namun juga membuka pelayanan bar.
"Kami mendata lagi mana yang berizin bar, mana yang berizin resto," ucap Mulyo, Minggu (4/2/2024).
Mulyo memaparkan, tempat usaha yang murni perizinan bar dikenai tarif pajak 40 persen.
Namun, persoalan yang kerap timbul adalah di tempat usaha yang perizinannya restoran disertai adanya pelayanan bar.
Jika pelayanan tempat usaha beririsan antara resto dan bar, tetap mengikuti aturan dimana pajak resto 10 persen dan bar 40 persen.
"Kami sarankan untuk yang resto tetap menggunakan pajak 10 persen dengan nota tertentu. Kalau layanan bar, misal minuman beralkohol dikenakan 40 persen.
Jadi, setoran tersebut mengunakan dua tarif pajak beda. Nota beda, kasir beda, tapi pendapatan tetap dari satu wajib pajak," jelasnya.
Baca juga: Dewan Minta Bapenda Gali Potensi PAD di Semarang, Jangan Terlalu Tinggi Naikan Pajak
Berdasarkan perda yang baru, lanjut Mulyo, restoran yang masuk dalam objek pajak adalah resto yang telah memiliki omzet sebesar Rp 400 ribu per hari atau lebih.
"Untuk yang UMKM memang sementara ini belum dikenakan pajak restoran," ucapnya. (eyf)