Berita Semarang

Restoran di Semarang Semakin Menjamur, Ternyata Belum Terdata Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim saat menghadiri peringatan HUT ke-112 PDAM Tirta Moedal, Kamis (12/10/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menyoroti menjamurnya restoran atau tempat makan di ibu kota Jawa Tengah.

Masih banyak restoran yang belum terdata pajak, bahkan belum mengantongi izin. 

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, restoran-restoran sederhana perlu pengawasan lebih masif.

Baca juga: Testimoni Jujur Pengunjung Usai Mencicipi Bakso Beranak Seharga Rp 477 Ribu di Restoran Raffi-Gigi

Dia meyakini belum seluruhnya restoran terdata pembayaran pajak.

Pihaknya menerima laporan dari petugas harian lepas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait masih adanya restoran yang enggan untuk didaftarkan sebagai objek pajak.

"Ada beberapa laporan kami terima dari teman-teman harian lepas yang menyampaikan, mau didaftarkan saja tidak mau. Hal-hal seperti itu, pemerintah harus tegas," papar Mualim, Minggu (4/2/2024).

Mualim menegaskan, mereka memiliki kewajiban membayar pajak.

Jika potensi ini benar-benar digali, menurutnya, akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang. 

Dia menilai, perlu adanya keseriusan dari Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan pemahaman terkait penarikan pajak. 
 
"Kita jelaskan, iniloh bayar pajak untuk ndanani dalan, jalan menuju ke panjenengan. Itu semua butuh biaya. Kalau panjenengan tidak bayar, uang dari mana. Masa orang lain yang bayar, panjenengan yang menikmati," papanya sembari menjelaskan cara memberikan pemahaman. 

Dia meyakini masih banyak restoran yang belum terdata pembayaran pajak.

Bahkan, dia menduga, masih banyak pula restoran yang membuka operasional tanpa perizinan.

Seharusnya, pemerintah tegas bahwa setiap usaha restoran harus mengurus perizinan. 

"Yang ndablek harus dikasih sanksi. Sekarang ada aturan, harus halal, daost sertifikat MUI. Kalau tidak ada izinnya, sudah tutup saja," tandas Politikus Partai Gerindra tersebut. 

Baca juga: Viral Bakso Beranak Seharga Rp 477 Ribu di Restoran Raffi Ahmad dan Nagita, Begini Penampakannya

Di sisi lain, sambung Mualim, restoran yang sudah terdaftar pajak pun perlu pengawasan.

Selama ini, banyak electronic tax (e-tax) yang tidak dikoneksikan.

Maka, ini menjadi tugas harian lepas Bapenda untuk melakukan pengawasan.

"Tidak harus e-tax, tapi diawasi petugas. Makanya, Bapenda merekrut harian lepas," ucapnya. (eyf)



Berita Terkini