Berita Regional

Nasib RS, Pegawai Kelurahan Yang Bikin Video Penyiksaan Monyet Sampai Direbus Air Panas

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pegawai kelurahan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RS ditangkap atas dugaan penyiksaan hewan jenis monyet ekor panjang.

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Nasib RS pegawai kelurahan yang bikin video cara memasak monyet kini harus berhadapan dengan hukum.

Demi konten, pegawai kelurahan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu membuat video yang dinilai sebagai bentuk penyiksaan terhadap hewan.

Pegawai kelurahan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut telah ditangkap polisi.

Baca juga: Viral Video Penyiksaan Kucing, Rumah Pelaku Langsung Digeruduk Emak-emak Pecinta Hewan di Solo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan, tersangka merebus dan menggoreng monyet untuk kebutuhan konten video.

“Lalu video itu dijual kepada pemesan senilai Rp 1 juta,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Sardo menerangkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (7/2/2024) pukup 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama kepolisian dengan pemerhati hewan.

“Tim melakukan penyelidikan mencari keberadaan diduga pelaku di kantornya, namun tidak ketemu. Akhirnya pelaku ditangkap di warung kopi,” ucap Sardo.

Ditemukan puluhan video penyiksaan hewan

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone-nya ditemukan sebanyak 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.

Begitu juga ketika rumahnya diperiksa, menurut Sardo, tim menemukan seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa.

“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” katanya lagi.

Sardo melanjutkan, dalam penggeledahan menyeluruh, tim mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku melakukan penyiksaan seperti pisau, panci, kompor, ketapel dan lain-lain.

Baca juga: Polisi Temukan Ruang Penyiksaan Bagi Pelanggan yang Tak Mau Bayar Prostitusi

“Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan via telegram, harganya Rp 1 juta dibayar ke rekening pelaku,” kata dia.

Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.

“Ancaman hukumannya 9 bulan,” tutup Sardo. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini