Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Perempuan Pengendara Motor Tertabrak Innova hingga Masuk Kolong Mobil

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan - Kecelakaan maut dialami pengendara motor yang tertabrak mobil Toyota Innova di depan Gedung Olahraga Sultan Abdul Kadirun (GOR Saka), Bangkalan, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN - Kecelakaan maut dialami pengendara motor yang tertabrak mobil Toyota Innova di depan Gedung Olahraga Sultan Abdul Kadirun (GOR Saka), Bangkalan, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). 

Pengendara motor yang merupakan seorang wanita, berinisial NW (33), tewas karena terseret Toyota Innova.

NW sedang mengendarai motor dengan nomor polisi L 3459 ABC, lalu ditabrak Innova hingga terseret dan meninggal dunia.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bangkalan Ipda Jauhari mengatakan, kecelakaan berawal ketika Toyota Innova bernomor polisi L 1480 HW yang dikemudikan MZ (26), melaju dari timur ke barat.

Saat itu kondisi jalan sedikit menikung dan mobil MZ terlalu mepet ke arah kanan.

“Di tikungan itu kemudian motor L 3459 ABC dari arah berlawanan tertabrak mobil MZ karena lajunya terlalu ke kanan,” ucap Jauhari dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/2/2024).

Saat tertabrak Innova tersebut, korban terseret di bawah kolong mobil hingga kendaraan berhenti setelah menabrak pagar GOR.

“Sopir Innova kurang konsentrasi karena dalam kecepatan tinggi dan mobil terlalu mepet ke kanan,” ucap Jauhari.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, penyebab kecelakaan lalu lintas yang paling dominan adalah faktor manusianya.

Faktanya dilihat dari banyaknya pengakuan tersangka kasus kecelakaan, yang pada umumnya memberikan keterangan bahwa kurang konsentrasi.

“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan banyak hal yang melatarbelakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudian dan sebagainya,” ucap Budiyanto beberapa waktu lalu.

Tidak berkonsentrasi saat berkendara juga termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Hal ini tertuang dalam Pasal 283 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Pada Pasal 283 tertulis bahwa, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kurang Konsentrasi, Pengemudi Innova Tabrak Seorang Wanita hingga Tewas

Berita Terkini