TRIBUNJATENG.COM - Dendam membara anggota geng motor di Banyumas, Jawa Tengah membuat kelingking UID (21) putus.
Hal itu terjadi setelah ia dianiaya enam remaja anggota geng motor bersenjata tajam.
Para pelaku telahdigelandang ke kantor polisi karena duduga melakukan penganiayaan.
Baca juga: Sosok 2 Jambret Yang Terekam Kamera CCTV Hingga Viral, Ternyata Baru 2 Minggu Keluar Dari Penjara
Baca juga: Heboh Bau Busuk di Ruang Kelas Ganggu Belajar Murid TK, Guru Syok Ada Yang Bawa Benda Begini
Baca juga: Kapolres Tegal Pastikan Personel yang Bertugas Selama Pemilu 2024 Dalam Kondisi Sehat
Keenam remaja yang ditangkap yaitu: FD (17), YP (19), HS (16), AA (16), BP (22), dan TA (19).
Mereka merupakan anggota geng Gaza asal Wangon.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penganiayaan dipicu karena salah satu anggota geng motor tidak terima lantaran rumahnya dilempari petasan oleh korban berinisial ID (21).
"Para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai petasan," ungkap Andriansyah kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
Andriansyah menjelaskan, peristiwa penyerangan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang menjaga alat berat di Kecamatan Lumbir, pada Jumat (16/2/2024) malam.
Para tersangka datang dengan membawa senjata tajam.
Mengetahui hal itu, korban bersama teman-temannya langsung membubarkan diri.
Namun korban terpeleset sehingga dianaya.
Selain itu, korban juga terkena sabetan senjata tajam hingga menyebabkan jari kelingkingnya putus.
"Para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan senjata tajam yang menyebabkan korban luka-luka," kata Andriansyah.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap salah satu tersangka BP pada Sabtu (17/2/2024), kemudian disusul teman-temannya yang lain.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu buah parang, celurit, stik golf dan tiga unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Rumahnya Dilempari Petasan, Anggota Geng Motor di Banyumas Serang Sekelompok Pemuda"