Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Doxing? Istilah di media sosial tentang meneror dan menyebarkan identitas tanpa izin.
Di media sosial banyak bermunculan bahasa gaul atau istilah-istilah yang terdengar asing.
Di antaranya adalah doxing yang kerap ditemukan pada cuitan atau kolom komentar TikTok.
Apa itu Doxing?
Doxing adalah perbuatan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin.
Bentuknya bisa berupa foto, alamat rumah, nomor ponsel sampai data personal lainnya.
Mengutip riset berjudul "Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungannya di Indonesia" oleh SafeNet,
istilah ini berasal dari kata dropping dan documents.
Doxing mulai digunakan satu dekade silam akibat banyaknya tindakan peretasan yang dilakukan oleh hacker.
Namun, kini tindakan itu bisa lebih mudah dilakukan karena difasilitasi adanya teknologi digital terbaru.
Kasus yang banyak terjadi, doxing dilakukan dengan sengaja untuk meneror seseorang.
Misalnya saja oknum debt collector yang sengaja mempermalukan nasabahnya dengan menyebarkan data pribadinya di internet.
Perilaku ini bukan tindakan acak namun sengaja diniatkan dengan target tertentu.
Pelakunya menggunakan berbagai metode termasuk sumber berita, media sosial,
aplikasi yang di-install di ponsel, bahkan hingga situs pemerintah.
Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi.
Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa.
Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.
Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.
Korban bisa dijadikan objek perisakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.
Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising, dan kejahatan lainnya.
Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.
Perilaku yang masuk kategoru Doxing
Dilansir oleh Kompas.com, menurut Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu M Adiputra
tindakan yang dilakukan Rachel Vennya tersebut bisa dikategorikan sebagai doxing.
Meskipun Rachel tak tidak menyebarkan data orang tersebut secara luas.
"Masuk kategori doxing karena menyarankan orang lain untuk melakukannya.
Orang-orang yang ikut sayembara jelas melanggar,
walau belum ada perlindungan informasi data privat," kata Wisnu, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, tindakan ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE
meski tafsir perlindungan data warga belum dideskripsikan dengan jelas.
Wisnu menekankan, sayembara data pribadi via media sosial ini adalah perilaku negatif yang tidak dibenarkan dilakukan oleh siapa pun.
"Banyak selebgram yang belum paham hukum dan etika bermedia sosial," jelasnya.
Padahal, para pesohor era baru ini memiliki pengaruh yang besar dan perilakunya bakal ditiru masyarakat. (*)