Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Kasus Pembacokan di Jalan Raya Pati-Gabus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP pembacokan di selatan Terminal Sleko Pati, Jalan Raya Pati-Gabus, Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, Rabu (28/2/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang remaja pria berusia 17 tahun dari Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, telah ditangkap oleh polisi sebagai tersangka pembacokan terhadap Ari Ardiyanto (25), seorang pria asal Subang, Jawa Barat, yang tinggal di Tambakromo, Pati.

Korban mengalami luka bacok di pinggang sebelah kanan dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati.

Kompol Muhammad Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati, menjelaskan bahwa peristiwa pembacokan terjadi pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di selatan Terminal Sleko Pati, Jalan Raya Pati-Gabus, Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, seperti yang dijelaskan dalam keterangan tertulisnya.

Kejadian dimulai ketika korban bersama kedua temannya pergi dari rumah indekos mereka di Tambakromo dengan menggunakan satu sepeda motor. Mereka sedang berkendara menuju Alun-Alun Pati. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban dan teman-temannya hendak pulang ke kos-kosan.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Pati-Gabus, mereka bertemu dengan tersangka dan mendengar teriakan dari pihak tersangka. Diduga ada ketegangan di jalan, dan kemudian tersangka mendekati motor korban serta melakukan pembacokan ke arah pinggang korban.

Alfan menjelaskan bahwa korban berteriak meminta pertolongan, dan warga sekitar datang membantu. Pelaku melarikan diri, meninggalkan sepeda motor dan satu sandal di TKP. Warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Pati Kota dan membawa korban ke RSUD RAA Soewondo menggunakan mobil patroli Polsek Pati Kota.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit V/Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Pati Kota melakukan olah TKP. Dari barang bukti berupa sepeda motor dan satu sandal milik tersangka yang tertinggal di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Ternyata, pelaku adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang bekerja sebagai pedagang sate. Polisi menangkap tersangka di kediamannya di Desa Mustokoharjo, Pati. Di sana, petugas menemukan sandal selop warna biru yang diduga pasangan dari sandal yang ditemukan di TKP.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebilah celurit beserta sarungnya yang tersangka sembunyikan di belakang lemari. Alfan menjelaskan bahwa tersangka ditahan di Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana tanpa hak membawa sajam dan penganiayaan.

Tersangka dapat dihukum dengan maksimal 10 tahun penjara. (mzk)

Berita Terkini